BERITA TERKINI
Tiga Raperda Desa Masuk Propemperda Tuban 2026 Usai Usulan PPDI Diakomodasi

Tiga Raperda Desa Masuk Propemperda Tuban 2026 Usai Usulan PPDI Diakomodasi

Aspirasi perangkat desa di Kabupaten Tuban mendapat respons dari DPRD setempat. Dewan Pengurus Daerah Persatuan Perangkat Desa Indonesia (DPD PPDI) Tuban mendorong masuknya tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) ke dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2026, menyusul kebutuhan penyesuaian regulasi desa dengan aturan terbaru pemerintah pusat.

Keputusan itu dihasilkan dalam audiensi dengar pendapat yang digelar Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Tuban di Ruang Komisi II DPRD Tuban, Senin (15/6/2026).

Tiga raperda yang diakomodasi meliputi Raperda tentang Kepala Desa, Raperda tentang Perangkat Desa, serta Raperda tentang Perubahan Kedua atas Perda Nomor 3 Tahun 2016 tentang Badan Permusyawaratan Desa (BPD).

Ketua Bapemperda DPRD Tuban, Tri Astuti, menyatakan langkah tersebut merupakan respons legislatif terhadap perubahan regulasi desa di tingkat nasional. Ia menjelaskan, peraturan daerah yang saat ini berlaku masih mengacu pada PP Nomor 11 Tahun 2019, sementara pemerintah telah menerbitkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa yang kemudian ditindaklanjuti dengan PP Nomor 16 Tahun 2026.

“Karena ada perubahan regulasi yang cukup mendasar, maka Kabupaten Tuban wajib melakukan langkah cepat penyesuaian hukum,” ujar Tri Astuti.

Tri Astuti juga memaparkan sejumlah perubahan pokok dalam aturan terbaru, di antaranya masa jabatan kepala desa yang berubah dari enam tahun dengan maksimal tiga periode menjadi delapan tahun dengan maksimal dua periode. Selain itu, pemerintah memberikan jaminan kesejahteraan berupa tunjangan purna tugas bagi kepala desa.

Perubahan lain menyangkut status perangkat desa. Dalam regulasi terbaru, Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang ingin menjadi perangkat desa diwajibkan melepaskan status kepegawaiannya terlebih dahulu agar tidak terjadi rangkap profesi.

Audiensi tersebut merupakan tindak lanjut surat resmi DPD PPDI Tuban tertanggal 29 Mei 2026 yang meminta DPRD membahas Perda Nomor 16 Tahun 2021 tentang Perangkat Desa. Dalam forum yang sama, DPD PPDI juga meminta dilibatkan secara aktif dalam proses pembahasan raperda bersama Panitia Khusus (Pansus) DPRD, dan permintaan itu mendapat sambutan positif dari Bapemperda.

Tri Astuti menegaskan DPRD membuka ruang bagi organisasi perangkat desa untuk menyampaikan masukan terkait substansi aturan yang sedang disusun. “Kami berkomitmen melibatkan seluruh pihak yang berkepentingan, termasuk PPDI, agar regulasi yang dihasilkan benar-benar menjawab kebutuhan desa dan dapat diterapkan secara efektif,” katanya.

Masuknya tiga raperda tersebut ke dalam Propemperda 2026 dinilai memberikan kepastian arah pembaruan regulasi desa di Tuban, seiring penyesuaian terhadap ketentuan baru yang berlaku.