BERITA TERKINI
Sidang Praperadilan Kedua Wartawan Muhammad Amir Asnawi Digelar di PN Mojokerto, Bahas Replik dan Duplik

Sidang Praperadilan Kedua Wartawan Muhammad Amir Asnawi Digelar di PN Mojokerto, Bahas Replik dan Duplik

Pengadilan Negeri (PN) Kota Mojokerto kembali menggelar sidang praperadilan kedua yang diajukan wartawan Muhammad Amir Asnawi pada Rabu, 22 April 2026. Persidangan berlangsung di Ruang Sidang Tirta dan dimulai pukul 09.50 WIB dengan agenda pembacaan replik dari pemohon serta duplik dari termohon.

Jalannya persidangan mendapat pengawalan ketat. Tim kuasa hukum termohon dari Polres Mojokerto hadir dengan jumlah sekitar 20 orang dan memenuhi ruang sidang.

Agenda sidang berfokus pada penyampaian jawaban balasan (replik) dari pihak Muhammad Amir Asnawi atas jawaban kepolisian sebelumnya. Setelah itu, pihak Polres Mojokerto menyampaikan tanggapan (duplik) pada sidang yang sama.

Usai persidangan, kuasa hukum Muhammad Amir Asnawi, Advokat Rikha Permatasari, menyatakan komitmennya mengawal proses praperadilan tersebut. Menurutnya, langkah hukum itu tidak hanya menyangkut prosedur formal, tetapi juga berkaitan dengan pembelaan terhadap profesi wartawan.

“Saya tetap tegak berdiri memperjuangkan kebenaran dan keadilan untuk menjaga marwah terhormat jurnalis,” kata Rikha saat dikonfirmasi di Ruang Sidang Tirta.

Rikha menambahkan, pihaknya telah menyiapkan dokumen yang diperlukan untuk tahapan berikutnya. Ia menyebut sidang akan dilanjutkan pada Kamis, 23 April 2026, dengan agenda pembuktian.

Kasus praperadilan ini menjadi perhatian publik dan komunitas pers di Mojokerto, mengingat pemohon berstatus sebagai jurnalis yang tengah memperjuangkan kepastian hukum.