BERITA TERKINI
Sidang Perdana Bupati Pati Nonaktif Sudewo Digelar di Tipikor Semarang, Jaksa Bacakan Dakwaan

Sidang Perdana Bupati Pati Nonaktif Sudewo Digelar di Tipikor Semarang, Jaksa Bacakan Dakwaan

Bupati Pati nonaktif, Sudewo, dijadwalkan menjalani sidang perdana pada Senin (15/6/2026) terkait kasus dugaan korupsi yang menjeratnya. Persidangan digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, Jawa Tengah.

Sidang yang dijadwalkan mulai pukul 09.00 WIB itu beragendakan pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Di sekitar Pengadilan Tipikor Semarang, sejumlah anggota kepolisian terlihat berjaga untuk mengantisipasi potensi pergerakan massa.

Sebelumnya, penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melimpahkan dua berkas perkara dugaan korupsi dengan tersangka Sudewo ke tahap penuntutan. Dua berkas tersebut terkait dugaan suap pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan, serta dugaan pemerasan terhadap calon perangkat desa di Kabupaten Pati, Jawa Tengah.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, pada Selasa (19/5/2026) menyatakan JPU menyiapkan berkas dakwaan maksimal dalam 14 hari. Ia juga menjelaskan bahwa sesuai Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), JPU dimungkinkan menggabungkan dakwaan untuk beberapa berkas perkara penyidikan agar penanganan dua perkara tersebut dapat berjalan efektif.

Sudewo sebelumnya ditangkap KPK dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Pati, Jawa Tengah, pada Senin (19/1/2026). Setelah menjalani pemeriksaan, ia ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan.

Penetapan tersangka dilakukan bersama tiga kepala desa, yakni Kepala Desa Karangrowo Abdul Suyono, Kepala Desa Arumanis Sumarjiono, dan Kepala Desa Sukorukun Karjan. Selain itu, Sudewo juga ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan suap proyek pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan.