Pengadilan Militer II-08 Jakarta menggelar sidang lanjutan perkara dugaan penculikan dan pembunuhan terhadap seorang kepala cabang bank di Jakarta berinisial MIP (37) pada Senin, 27 April 2026. Agenda persidangan kali ini adalah pemeriksaan saksi.
Juru Bicara Pengadilan Militer II-08 Jakarta Mayor Laut (Hukum) Arin Fauzam mengatakan sidang pemeriksaan saksi dijadwalkan berlangsung pada pagi hari, sekitar pukul 10.00 WIB, di Ruang Sidang Garuda atau ruang sidang utama. “Sidang pemeriksaan saksi hari ini dilaksanakan pagi seperti biasa, jika para pihak sudah lengkap,” ujarnya saat dihubungi di Jakarta.
Dalam perkara ini, tiga prajurit menjadi terdakwa, yakni Serka MN, Kopda FH, dan Serka FY. Mereka didakwa terlibat dalam rangkaian penculikan yang disertai pembunuhan terhadap MIP.
Arin menjelaskan, pemeriksaan saksi menjadi fokus untuk mengungkap fakta-fakta hukum yang melatarbelakangi perkara tersebut. Dari total 17 saksi yang telah disiapkan, pemanggilan dilakukan secara bertahap demi menjaga efektivitas dan kelancaran persidangan, mengingat jumlah saksi yang cukup banyak serta kompleksitas perkara. “Rencananya tujuh saksi yang diperiksa, namun yang datang belum tahu,” kata Arin.
Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Militer II-08 Jakarta menolak seluruh nota keberatan (eksepsi) yang diajukan para terdakwa dan penasihat hukumnya. Putusan sela itu dibacakan pada Rabu, 15 April 2026, di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Cakung, Jakarta Timur.
Hakim Ketua Kolonel Chk Fredy Ferdian Isnartanto menyatakan keberatan yang diajukan tidak dapat diterima dan tidak berdasar secara hukum. Majelis merujuk Pasal 145 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer sebagai dasar untuk melanjutkan pemeriksaan perkara.
Dalam dakwaannya, oditur militer menggunakan konstruksi dakwaan gabungan yang mencakup dakwaan primer, subsider, lebih subsider, alternatif, hingga kumulatif. Dakwaan primer yang diajukan adalah Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. Oditur juga menyiapkan dakwaan subsider Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan serta Pasal 351 ayat (3) terkait penganiayaan yang mengakibatkan kematian.
Selain itu, oditur mengajukan dakwaan alternatif Pasal 333 ayat (3) KUHP mengenai perampasan kemerdekaan yang menyebabkan kematian, yang dikaitkan dengan dugaan penculikan atau penahanan secara melawan hukum sebelum korban meninggal. Para terdakwa juga dikenakan dakwaan kumulatif Pasal 181 KUHP tentang perbuatan menyembunyikan mayat.