BERITA TERKINI
Sengketa Seleksi Direktur PDAM Karimun di PTUN Tanjungpinang Masuk Tahap Pemeriksaan Saksi

Sengketa Seleksi Direktur PDAM Karimun di PTUN Tanjungpinang Masuk Tahap Pemeriksaan Saksi

Sengketa hasil seleksi Direktur Perumda Tirta Mulia (PDAM Karimun) yang diajukan Muhammad Zen (M Zen) terhadap Bupati Karimun di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Tanjungpinang masih berlanjut. Perkara tersebut teregister dengan nomor 11/G/2026/PTUN.TPI.

Pada persidangan terbaru, agenda memasuki tahap pemeriksaan saksi dari pihak penggugat. Kuasa hukum M Zen, Linda Theresia, mengatakan pihaknya menghadirkan dua saksi, yakni Heri dan Bambang Wahyudi.

Menurut Linda, kedua saksi memberikan keterangan yang menegaskan pengalaman M Zen. Mereka menyampaikan bahwa M Zen pernah menjabat di Badan Pengawas Perusda sebagai Sekretaris merangkap anggota melalui seleksi calon anggota Dewan Pengawas, hingga diterbitkan surat keputusan oleh Bupati Aunur Rafiq saat itu.

Linda juga menyebut para saksi menegaskan penggugat memiliki pengalaman teknis di PDAM, khususnya terkait urusan jaringan perpipaan PDAM Karimun. Ia menambahkan, terdapat perbedaan keterangan terkait pengalaman M Zen di PT Sinergi, yang menurutnya diketahui oleh saksi Heri, sementara saksi Bambang menyatakan M Zen pernah menjabat sebagai Kasi Pelayanan di Perpustakaan Daerah Karimun dan Kasi Pelayanan Sosial Karimun.

Linda menyatakan, secara keseluruhan keterangan saksi meyakinkan bahwa penggugat memiliki pengalaman manajerial dan keahlian teknis di bidang perpipaan air minum. Ia juga mengatakan kuasa hukum tergugat dan tergugat II intervensi tidak membantah keterangan kedua saksi mengenai pengalaman penggugat.

Sidang berikutnya dijadwalkan berlangsung pada 29 Juni 2026 dengan agenda pemeriksaan saksi dari pihak tergugat serta penambahan bukti surat dari para pihak.