BERITA TERKINI
Rencana Penghapusan PPPK Paruh Waktu Mencuat, Pemerintah Soroti Masalah Perencanaan dan Usulan Daerah

Rencana Penghapusan PPPK Paruh Waktu Mencuat, Pemerintah Soroti Masalah Perencanaan dan Usulan Daerah

Rencana pemerintah mengubah Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN) dengan menghapus skema Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu kembali menjadi perhatian publik. Wacana ini dipandang sebagai bagian dari penataan ulang sistem kepegawaian nasional sekaligus upaya mendorong formasi ASN yang lebih akuntabel dan terukur.

Selama ini, PPPK paruh waktu diperkenalkan untuk memenuhi kebutuhan teknis tertentu yang tidak memerlukan jam kerja penuh. Namun, pelaksanaannya kerap dinilai tidak tepat sasaran karena sejumlah daerah mengajukan formasi tanpa analisis beban kerja yang memadai.

Sejumlah data resmi menunjukkan perencanaan pegawai di berbagai instansi masih belum ditopang basis data yang kuat, digitalisasi layanan yang optimal, maupun proyeksi beban tugas yang akurat. Kondisi tersebut membuat skema paruh waktu berjalan tanpa fondasi perencanaan yang jelas.

Pemerintah menegaskan penertiban status kepegawaian menjadi langkah penting untuk memperbaiki kualitas manajemen sumber daya manusia aparatur. Dengan meniadakan PPPK paruh waktu, pemerintah berharap kesesuaian antara kebutuhan organisasi, beban kerja, dan jam kerja dapat lebih terjaga.

Selain itu, kebijakan ini juga diarahkan untuk merespons persoalan pegawai tidak aktif yang disebut marak ditemukan dalam skema paruh waktu. Berdasarkan data Badan Kepegawaian Negara (BKN) per 22 Agustus 2025, tercatat 1.068.495 usulan formasi PPPK paruh waktu diajukan oleh pemerintah daerah. Dari jumlah tersebut, 66.495 usulan ditolak setelah proses verifikasi.

Catatan BKN juga menunjukkan, 41,6 persen usulan ditolak karena pegawai tidak aktif. Sementara 39,7 persen usulan lainnya tidak lolos verifikasi karena daerah dinilai tidak memiliki kapasitas anggaran yang memadai.

Ke depan, sistem kepegawaian pemerintah diproyeksikan lebih sederhana dengan hanya mengenal dua kategori ASN, yakni Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan PPPK berstatus penuh waktu yang berfokus pada tenaga profesional atau ahli.

Penghapusan formasi paruh waktu dipandang sebagai langkah strategis untuk meningkatkan akurasi kebutuhan pegawai sekaligus menghindari pemborosan sumber daya manusia. Perubahan menuju pola kerja penuh juga dinilai memberi kepastian tugas dan portofolio kerja yang lebih jelas bagi para pegawai, serta memperkuat sinkronisasi antara beban tugas dan jam kerja setelah aturan baru diterapkan.

Dalam tahap lanjutan, pemerintah mendorong pemerintah daerah menggunakan perencanaan SDM berbasis data dengan memperhatikan kompetensi, digitalisasi layanan, serta mempertimbangkan risiko fiskal sebelum mengajukan formasi. Regulasi yang akan diterbitkan juga menuntut penyusunan standar kontrak dan indikator kinerja yang lebih terukur, agar prinsip meritokrasi kembali menjadi dasar pengelolaan kepegawaian, bukan sekadar formalitas administrasi.