BERITA TERKINI
PN Mataram Jadwalkan Sidang Praperadilan Dewi Noviany dalam Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Masker COVID-19

PN Mataram Jadwalkan Sidang Praperadilan Dewi Noviany dalam Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Masker COVID-19

Pengadilan Negeri (PN) Mataram, Nusa Tenggara Barat, menerbitkan agenda sidang praperadilan yang diajukan mantan Wakil Bupati Sumbawa, Dewi Noviany, yang berstatus tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan masker COVID-19 tahun anggaran 2020.

Informasi penjadwalan tersebut tercantum dalam laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Mataram. Agenda sidang perdana praperadilan dijadwalkan pada Senin, 22 Juni 2026.

Perkara praperadilan itu teregister dengan nomor 13/Pid.Pra/2026/PN Mtr. Permohonan didaftarkan pada 11 Juni 2026 dengan Dewi Noviany sebagai pemohon. Adapun pihak termohon adalah Kepala Polresta Mataram “casu quo” atau dalam hal ini Satreskrim Polresta Mataram serta Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Mataram.

Dalam data perkara, permohonan praperadilan tersebut diklasifikasikan terkait sah atau tidaknya pelaksanaan upaya paksa penetapan tersangka.

Kuasa hukum Dewi Noviany, Kusnaini, saat dimintai keterangan mengenai pengajuan praperadilan, menyatakan tim kuasa hukum yang akan menyampaikan penjelasan lebih lanjut.

Sementara itu, Kepala Satreskrim Polresta Mataram AKP I Made Dharma Yulia Putra menyatakan pihaknya siap menghadapi proses praperadilan tersebut.

Untuk perkembangan penanganan perkara pokok, jaksa peneliti telah menyatakan berkas milik enam tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan masker medis pada momentum pencegahan penyebaran virus Corona di wilayah NTB lengkap (P-21) pada 21 April 2026. Namun, hingga kini penyidik Satreskrim Polresta Mataram belum melaksanakan tahap dua kepada jaksa penuntut umum.

Dharma sebelumnya mengakui berkas perkara sempat beberapa kali bolak-balik antara penyidik dan jaksa peneliti karena adanya petunjuk tambahan. Petunjuk tersebut antara lain berkaitan dengan keterangan ahli dari bidang pidana, keuangan, auditor BPKP NTB, serta LKPP Pusat, termasuk keterangan pelaku UMKM penjahit dari Pulau Sumbawa.

Pada pengembalian berkas pertama di akhir 2025, jaksa peneliti juga meminta pemilahan tiga berkas milik enam tersangka menjadi lima berkas. Jaksa meminta berkas perkara milik mantan Kepala Biro Ekonomi Sekretariat Daerah (Setda) NTB, Wirajaya Kusuma, dan Kamaruddin selaku Pejabat Pembuat Komitmen dipisahkan. Sementara berkas M. Haryadi Wahyudin dan Chalid Tomasoang Bulu digabung, sedangkan berkas Dewi Noviany dan Rabiatul Adawiyah tetap terpisah.

Selain itu, jaksa juga meminta penyidik mengambil keterangan tambahan dari pelaku UMKM di Kecamatan Empang dan Plampang, Kabupaten Sumbawa, serta keterangan ahli dari BPKP Perwakilan NTB dan LKPP.

Dalam catatan kelengkapan berkas, penyidik telah memeriksa sedikitnya 120 saksi dan ahli, serta memperoleh hasil audit kerugian negara dari BPKP NTB sebesar Rp1,58 miliar dari nilai pengadaan Rp12,3 miliar.

Dalam perkara ini, penyidik menetapkan enam tersangka dengan menerapkan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Penyidik juga menangguhkan status penahanan enam tersangka menjadi tahanan kota, setelah sebelumnya seluruh tersangka sempat ditahan di Rutan Polresta Mataram.