Garis batas antara ranah sipil dan militer dalam politik Indonesia kerap disebut tidak pernah sepenuhnya tegas. Meski reformasi 1998 secara hukum mengakhiri dwifungsi ABRI, jejak pengaruh militer dinilai masih terasa dalam berbagai simpul kekuasaan negara, termasuk melalui peran purnawirawan.
Dalam sejarahnya, militer Indonesia tidak berdiri sebagai institusi yang sepenuhnya terpisah dari urusan pemerintahan sipil. Sejumlah momentum politik sejak masa awal kemerdekaan menunjukkan bagaimana militer berulang kali tampil sebagai aktor penting dalam pengambilan keputusan negara.
Pada 14 Maret 1957, Presiden Sukarno memberlakukan keadaan darurat (Staat van Oorlog en Beleg/SoB) dan memberi militer peran administratif serta politik yang lebih luas melalui Penetapan Presiden (Penpres) No. 195 Tahun 1957. Kebijakan ini kerap dipandang sebagai salah satu cikal bakal tumbuhnya dwifungsi ABRI. Dua tahun kemudian, Dekrit 5 Juli 1959 yang membubarkan Konstituante dan menjadi dasar Demokrasi Terpimpin juga didukung TNI di bawah kepemimpinan Jenderal A.H. Nasution selaku Kepala Staf Angkatan Darat.
Dukungan itu, sebagaimana dipaparkan dalam narasi sejarah yang dikutip tulisan ini, tidak hanya terkait pertimbangan ideologis, tetapi juga karena militer melihat peluang memperluas peran dalam pemerintahan sipil melalui konsep dwifungsi. Pada era Orde Baru, peran tersebut kemudian dilembagakan dalam struktur kekuasaan dan ikut membentuk persepsi publik tentang militer sebagai penjamin stabilitas.
Ulf Sundhaussen dalam Politik Militer Indonesia 1945-1967: Menuju Dwi Fungsi ABRI menekankan bahwa sejak kemerdekaan, Angkatan Bersenjata Republik Indonesia memosisikan diri sebagai penjaga stabilitas politik ketika kekuatan sipil dianggap gagal menjaga legitimasi kekuasaan. Ia menguraikan keterlibatan militer dalam intervensi politik, terutama saat krisis, melalui apa yang disebutnya sebagai interventionist tradition atau tradisi intervensi dengan dalih kepentingan nasional.
Sementara Harold Crouch dalam Militer dan Politik Indonesia (1999) menjelaskan bahwa sejak awal Orde Baru, militer membangun corporate identity yang kuat, baik secara institusional maupun ideologis. Dalam pandangan Crouch, keterlibatan militer—langsung atau melalui purnawirawan—dilakukan untuk memastikan keamanan dan stabilitas, dengan keyakinan bahwa peran mereka melampaui pertahanan negara hingga pengawalan stabilitas sosial-politik dan moralitas bangsa.
Dalam konteks panjang itulah, petisi sejumlah purnawirawan TNI yang mendesak pemakzulan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka dipandang tidak semata sebagai ekspresi moral. Petisi tersebut dibaca sebagai bagian dari kesinambungan tradisi intervensi, yang berpotensi terkait dengan dinamika politik yang kerap disebut sebagai “matahari kembar” dalam relasi kekuasaan Prabowo Subianto dan Joko Widodo.
Petisi Forum Purnawirawan TNI
Petisi yang mendesak pemakzulan Gibran dibacakan Forum Purnawirawan TNI pada 17 April 2025 dalam acara silaturahmi Purnawirawan Prajurit TNI dengan Tokoh Masyarakat di Kelapa Gading, Jakarta Utara. Dokumen tersebut memuat delapan poin tuntutan, salah satunya mengusulkan kepada Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) untuk mengganti Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.
Para purnawirawan mendasarkan tuntutan itu pada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang membuka jalan bagi Gibran maju sebagai calon wakil presiden. Mereka menilai proses tersebut cacat etik dan hukum karena Ketua MK saat itu, Anwar Usman—yang juga paman Gibran—diputuskan terbukti melanggar etik berat. Dalam logika petisi, status wakil presiden yang diperoleh dari keputusan yang dinilai tercemar menjadi “ilegal”, meski putusan MK bersifat final dan mengikat serta tidak digugurkan secara yuridis.
Salah satu bunyi petisi menyatakan: “Mengusulkan pergantian Wakil Presiden kepada MPR karena keputusan MK terhadap Pasal 169 Huruf Q Undang-Undang Pemilu telah melanggar hukum acara MK dan Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman.”
Petisi tersebut ditandatangani 332 purnawirawan TNI lintas matra, terdiri dari 103 jenderal Angkatan Darat, 73 laksamana, 65 marsekal, dan 91 kolonel. Sejumlah nama yang disebut antara lain Jenderal (Purn) Try Sutrisno (mantan Wakil Presiden dan Panglima ABRI), Jenderal (Purn) Fachrul Razi (mantan Menteri Agama dan Kasum ABRI), Jenderal (Purn) Tyasno Sudarto (eks Kepala Staf TNI AD), Laksamana (Purn) Slamet Soebijanto (mantan Kepala Staf TNI AL), serta Marsekal (Purn) Hanafie Asnan (mantan Kepala Staf TNI AU).
Sejumlah pihak menilai suara purnawirawan tidak lagi relevan karena mereka sudah tidak aktif. Namun, tulisan ini menekankan argumen lain: dari sisi sosiologis, kepercayaan publik terhadap militer disebut masih tinggi dan pernyataan purnawirawan kerap memengaruhi pembentukan opini publik. Dalam konteks politik elektoral, purnawirawan juga kerap diposisikan sebagai aktor strategis dalam aliansi, konsolidasi, dan lobi kekuasaan.
Dari Petisi 50 ke wacana pemakzulan
Secara historis, keterlibatan politik purnawirawan memiliki preseden. Pada 5 Mei 1980, muncul Petisi 50 yang ditandatangani 50 tokoh nasional, mayoritas purnawirawan TNI, bersama tokoh sipil senior. Beberapa nama yang disebut antara lain Jenderal (Purn.) A.H. Nasution, Letjen (Purn.) Ali Sadikin, Jenderal (Purn.) Hoegeng Iman Santoso, Letjen (Purn.) Ahmad Yunus Mokoginta, hingga Mohammad Natsir.
Petisi 50 berangkat dari keberatan terhadap pidato Soeharto pada HUT ABRI ke-35, 27 Maret 1980, yang memuat pernyataan bahwa siapa pun yang tidak sejalan dengan Pancasila adalah musuh negara. Para penandatangan menilai tafsir Pancasila digunakan sebagai senjata politik untuk membungkam kritik dan oposisi. Meski tidak menggoyang kekuasaan Soeharto secara langsung, Petisi 50 disebut menjadi tonggak penting kritik terhadap otoritarianisme Orde Baru.
Baik Petisi 50 maupun gerakan yang kini disuarakan Forum Purnawirawan TNI dipandang mencerminkan preseden panjang keterlibatan eksponen militer dalam wacana koreksi politik terhadap kepemimpinan nasional.
Mekanisme konstitusional dan realitas politik
Secara konstitusional, mekanisme pemakzulan diatur dalam Pasal 7A dan 7B UUD 1945 hasil amandemen 2002. Pasal 7A menyebut presiden atau wakil presiden dapat diberhentikan jika terbukti melakukan pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, atau perbuatan tercela. Pasal 7B mengatur prosedur yang dimulai dari usulan DPR, pengujian di Mahkamah Konstitusi, hingga keputusan akhir oleh MPR.
Namun, tulisan ini menyoroti bahwa dalam sejarah Indonesia, jatuhnya pemimpin lebih sering dipicu pergeseran dukungan politik ketimbang kekuatan bukti hukum semata. Sukarno, Soeharto, dan Abdurrachman Wahid (Gus Dur) disebut tersingkir karena kehilangan legitimasi politik, bukan karena proses yudisial.
Di tengah konfigurasi pasca-Pilpres 2024 yang diwarnai dinamika “matahari kembar” antara Jokowi dan Prabowo, wacana pemakzulan Gibran dinilai tidak cukup dibaca hanya dari aspek legal-formal putusan MK. Serangan terhadap Gibran dipandang sebagai pintu masuk untuk menekan Jokowi, mencederai kredibilitas serta daya tawar politiknya, baik di hadapan pemerintahan Prabowo maupun elite nasional lain.
Senioritas purnawirawan dan resonansi ke institusi
Tulisan ini juga mengangkat kemungkinan dampak tidak langsung terhadap figur Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto yang dilantik pada penghujung masa jabatan Presiden Jokowi. Agus disebut dipersepsikan sebagai bagian dari loyalis Jokowi, sehingga dapat berada dalam posisi rentan jika suara purnawirawan menguat.
Dalam kultur TNI, penghormatan terhadap senioritas disebut sebagai fondasi etika internal dan solidaritas korps. Ikatan emosional dan historis—yang terbentuk sejak pendidikan, operasi, hingga pengabdian panjang—menciptakan semacam “rantai komando moral” yang tidak serta-merta hilang setelah pensiun. Karena itu, seruan pemakzulan Gibran disebut berpotensi beresonansi secara emosional maupun ideologis ke prajurit aktif, dan pada titik tertentu dapat memengaruhi kekuatan simbolik pimpinan institusi.
Di sisi lain, gerakan purnawirawan juga disebut bisa membuka ruang bagi Prabowo memperkuat pengaruh di tubuh TNI. Prabowo, sebagai mantan Danjen Kopassus dan eks perwira, dipandang memiliki simpul loyalis di kalangan purnawirawan maupun generasi penerus. Spanduk tuntutan purnawirawan bahkan disebut mengklaim dukungan kepada Prabowo untuk menyelamatkan negara.
Meski demikian, sejauh mana wacana pemakzulan Gibran dapat berkembang ditentukan oleh kemampuan gerakan tersebut membangun tekanan sosial-politik yang cukup besar, baik dari publik, elite partai, maupun masyarakat sipil. Tulisan ini menutup dengan catatan bahwa secara prosedural, wacana pemakzulan menghadapi jalan hukum yang terjal karena tidak atau belum ada putusan pengadilan yang menyatakan Gibran melanggar hukum. Namun, pelajaran dari sejarah politik Indonesia menunjukkan faktor penentu utama kerap terletak pada ketersediaan dukungan politik untuk bertahan.

