Denpasar — Penyerahan rekomendasi DPRD Bali kepada Pemerintah Provinsi Bali terkait hasil pengawasan dampak pengembangan kawasan yang dikelola PT Bali Turtle Island Development (BTID) menjadi sorotan dalam Rapat Paripurna ke-41 Masa Persidangan III Tahun Sidang 2025–2026 DPRD Bali di Denpasar, Jumat (19/6). Perdebatan muncul mengenai apakah rekomendasi tersebut perlu dibacakan secara terbuka dalam forum paripurna sebelum diserahkan kepada pemerintah, atau cukup diserahkan tanpa dibacakan.
Rekomendasi yang ditetapkan melalui Keputusan DPRD Bali pada 2 Juni 2026 itu pada akhirnya dibacakan dan diserahkan langsung oleh pimpinan sidang, Ketua DPRD Bali Dewa Made Mahayadnya (Dewa Jack), kepada Wakil Gubernur Bali I Nyoman Giri Prasta yang hadir mewakili Gubernur Bali.
Dalam undangan awal rapat paripurna, agenda yang tercantum hanya dua. Hal itu tertuang dalam surat undangan Nomor: B.08.000.1.5/16432/PSD/DPRD bertanggal 15 Juni 2026, yakni: penyampaian penjelasan dewan terkait Raperda inisiatif DPRD Bali tentang Tata Cara Penyusunan Produk Hukum Daerah; serta penyampaian penjelasan gubernur terkait Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Provinsi Bali Tahun Anggaran 2025.
Namun, sebelum paripurna berlangsung, muncul agenda ketiga berdasarkan hasil rapat internal DPRD Bali. Agenda tambahan itu berupa penyerahan Keputusan DPRD Provinsi Bali tentang rekomendasi atas hasil pengawasan dampak pengembangan kawasan yang dikelola PT BTID terhadap perlindungan kawasan pesisir dan Tahura Ngurah Rai, serta rekomendasi terkait bangunan yang berdiri atau tertanam pada kawasan hutan atau tanah negara di Penjarakan, Kecamatan Gerogak, Kabupaten Buleleng.
Agenda tambahan tersebut disoroti oleh pengusaha dan politisi Ir. A.A. Susruta Ngurah Putra. Menurutnya, DPRD Bali semestinya konsisten dengan agenda yang telah tercantum dalam surat undangan. Ia menilai, apabila ada penambahan agenda, hal itu seharusnya disepakati dan dibacakan sebelum sidang dimulai.
“Kalau memang ada tambahan agenda harus disepakati dan dibaca sebelum sidang dimulai. Kalau disepakati hanya penyerahan, maka serahkanlah. Bukan dibacakan. Semua agenda itu harus disepakati sebelum sidang,” kata Susruta di Denpasar, Senin (22/6).
Susruta juga menekankan pentingnya ketaatan terhadap tata tertib persidangan. Ia berpendapat, sebelum diserahkan kepada Gubernur Bali, DPRD semestinya terlebih dahulu menggelar paripurna internal agar rekomendasi Panitia Khusus TRAP DPRD Bali menjadi rekomendasi dewan.
“Setelah itu baru diserahkan kepada kepala daerah,” ujarnya.
Ia menjelaskan, umumnya proses penyusunan rekomendasi dimulai dari rapat internal pansus untuk menyiapkan rekomendasi, kemudian paripurna internal untuk menetapkan rekomendasi pansus menjadi rekomendasi dewan. Dengan mekanisme itu, rekomendasi dinilai bukan hanya disetujui anggota pansus, tetapi juga telah disetujui seluruh fraksi.
Rekomendasi yang diserahkan tersebut dituangkan dalam Keputusan DPRD Provinsi Bali Nomor 11 Tahun 2026 tentang Rekomendasi atas Hasil Pengawasan Dampak Pengembangan Kawasan yang dikelola PT Bali Turtle Island Development (BTID) terhadap Perlindungan Kawasan Pesisir dan Tahura Ngurah Rai. Selain itu, terdapat Keputusan DPRD Provinsi Bali Nomor 12 Tahun 2026 tentang rekomendasi terkait bangunan yang berdiri atau tertanam pada kawasan hutan atau tanah negara di Penjarakan, Kecamatan Gerogak, Kabupaten Buleleng.