BERITA TERKINI
Pemkot Kendari Dorong Pelaku Usaha Penuhi Kewajiban Royalti Musik untuk Penggunaan Komersial

Pemkot Kendari Dorong Pelaku Usaha Penuhi Kewajiban Royalti Musik untuk Penggunaan Komersial

Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari mendorong pelaku usaha yang memanfaatkan lagu dan musik untuk kepentingan komersial agar memenuhi kewajiban membayar royalti. Langkah ini dinilai penting sebagai bentuk penghormatan terhadap hak pencipta, sekaligus untuk menciptakan iklim usaha yang sehat dan mendukung pertumbuhan ekonomi kreatif di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara.

Komitmen tersebut disampaikan Wakil Wali Kota Kendari, Sudirman, saat membuka Sosialisasi Royalti atas Penggunaan Komersial Lagu dan/atau Musik yang digelar Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tenggara di salah satu hotel di Kendari, Kamis (25/6/2026).

Kegiatan sosialisasi menghadirkan narasumber dari Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum RI serta Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN). Peserta berasal dari beragam sektor, di antaranya pemilik coffee shop, pengelola tempat hiburan, pusat perbelanjaan, hingga pelaku seni dan industri kreatif di Kendari.

Sudirman menilai sosialisasi tersebut menjadi momentum untuk meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai perlindungan hak cipta, terutama di tengah berkembangnya usaha yang menjadikan musik sebagai bagian dari aktivitas komersial. Ia menekankan bahwa lagu dan musik bukan sekadar hiburan, melainkan karya intelektual yang memiliki nilai ekonomi sehingga penggunaannya perlu menghormati hak pencipta maupun pemegang hak terkait.

“Seiring berkembangnya sektor perdagangan, jasa, pariwisata, dan ekonomi kreatif di Kota Kendari, perlindungan terhadap hak cipta menjadi makin penting. Karya musik yang dimanfaatkan dalam berbagai kegiatan usaha memiliki nilai ekonomi yang harus dihormati, sehingga para pencipta dan pemegang hak dapat terus berkarya dan berkontribusi bagi kemajuan bangsa,” kata Sudirman.

Ia menjelaskan, kepatuhan pelaku usaha dalam membayar royalti tidak hanya bermanfaat bagi pencipta lagu, tetapi juga memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha. Dengan kepatuhan tersebut, hubungan antara pengguna karya musik dan pemilik hak cipta dapat berjalan secara adil sesuai ketentuan yang berlaku.

Menurut Sudirman, pembayaran royalti merupakan bentuk penghargaan terhadap hak ekonomi pencipta lagu yang karyanya dinikmati masyarakat luas. Ia menilai, meningkatnya kesadaran pelaku usaha dalam memenuhi kewajiban tersebut akan memperbesar peluang tumbuhnya industri kreatif yang berkelanjutan.

“Pemenuhan kewajiban pembayaran royalti merupakan bentuk nyata penghormatan atas hak ekonomi para pencipta dan pemilik hak terkait. Hal ini juga akan menciptakan iklim investasi dan usaha yang sehat, berkeadilan, serta memberikan kepastian hukum bagi semua pihak,” ujarnya.

Sudirman menambahkan, Pemkot Kendari mendukung langkah Kementerian Hukum melalui DJKI bersama LMKN dalam membangun sistem pengelolaan royalti yang transparan dan akuntabel. Ia menilai sinergi antarlembaga menjadi kunci untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat terhadap perlindungan kekayaan intelektual.

Ia berharap sosialisasi tidak berhenti pada penyampaian materi, tetapi mendorong perubahan perilaku pelaku usaha agar memahami hak dan kewajiban saat menggunakan lagu maupun musik sebagai penunjang bisnis. Sudirman juga mengajak pemerintah, pelaku usaha, dan komunitas seni untuk bersama-sama membangun ekosistem usaha yang menghargai karya cipta sebagai fondasi penguatan daya saing ekonomi kreatif daerah.

Di akhir kegiatan, Sudirman berharap semakin banyak pelaku usaha memahami mekanisme pembayaran royalti dan pentingnya menghormati hak cipta. Ia menilai upaya ini diperlukan untuk menjaga keseimbangan antara kepentingan dunia usaha dan perlindungan pencipta lagu, sehingga industri musik dan ekonomi kreatif dapat berkembang berkelanjutan di Kendari.

“Melalui kegiatan ini, saya berharap para pelaku usaha makin memahami hak dan kewajibannya dalam pemanfaatan lagu dan musik untuk kepentingan komersial. Dengan tumbuhnya kesadaran hukum ini, kita dapat mendukung keberlanjutan industri musik nasional, sekaligus menjadikan Kota Kendari sebagai kota yang menghargai kreativitas dan menjunjung tinggi perlindungan kekayaan intelektual,” pungkasnya.