BERITA TERKINI
Pemkot Balikpapan Terapkan WFH ASN Setiap Jumat Mulai 10 April 2026, DPRD Minta Layanan Publik Tak Terganggu

Pemkot Balikpapan Terapkan WFH ASN Setiap Jumat Mulai 10 April 2026, DPRD Minta Layanan Publik Tak Terganggu

Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan resmi memberlakukan kebijakan bekerja dari rumah atau work from home (WFH) bagi aparatur sipil negara (ASN) setiap hari Jumat, terhitung mulai 10 April 2026. Kebijakan ini ditetapkan sebagai langkah efisiensi bahan bakar minyak (BBM) sesuai arahan pemerintah pusat.

Pemkot Balikpapan memprediksi kebijakan tersebut dapat menekan angka kehadiran pegawai di kantor hingga 60–70 persen. Dengan berkurangnya mobilitas pegawai, pemerintah daerah berharap target penghematan energi dan efisiensi BBM dapat tercapai.

Kebijakan ini mendapat dukungan dari Komisi I DPRD Kota Balikpapan. Meski demikian, DPRD mengingatkan agar penerapan WFH tidak menjadi celah menurunkan produktivitas kerja ASN.

“Jangan sampai WFH ini menjadi liburan yang terselubung dan mereka tidak produktif,” kata Anggota Komisi I DPRD Balikpapan, Iwan Wahyudi, Jumat (10/4).

Iwan menekankan dua hal utama dalam pelaksanaan WFH. Pertama, pelayanan publik terutama layanan dasar seperti kesehatan, pendidikan, serta layanan di tingkat kelurahan dan kecamatan tidak boleh terganggu. Kedua, proses birokrasi tidak boleh menjadi lebih panjang atau lambat hanya karena sebagian pegawai bekerja dari rumah.

“Kecuali ASN yang tidak bersentuhan langsung dengan masyarakat, mungkin bisa disiasati dengan WFH,” tambahnya.

Secara teknis, pelaksanaan WFH diatur oleh masing-masing organisasi perangkat daerah (OPD) melalui jadwal piket bagi pejabat fungsional dan pelaksana secara bergantian. Dengan skema tersebut, fungsi kantor diharapkan tetap berjalan meski sebagian pegawai bekerja secara daring.

DPRD Balikpapan menyatakan akan memantau dan mengevaluasi pelaksanaan kebijakan ini, sekaligus menyerap aspirasi masyarakat terkait kualitas pelayanan di lapangan. Kebijakan WFH setiap Jumat disebut akan terus berlaku hingga ada instruksi perubahan lebih lanjut dari pemerintah pusat.