Jaksa Penuntut Umum (JPU) Corneles Geeb Paulus menyatakan pihaknya melihat adanya niat jahat (mens rea), kesengajaan, serta modus pengkondisian dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi digitalisasi pendidikan terkait pengadaan Chromebook di lingkungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek).
Pernyataan itu disampaikan Corneles dalam sesi doorstop usai persidangan dengan agenda replik penuntut umum di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (9/6/2026), sebagaimana dijelaskan Kejaksaan Agung dalam siaran pers Nomor: PR – 189/010/K.3/Kph.3/06/2026.
Corneles mengatakan dalil pembelaan (pledoi) dari pihak terdakwa Nadiem dinilai gugur oleh fakta formil dan material yang menurut JPU telah terbukti sepanjang persidangan. Dari sisi fakta formil, JPU menilai unsur mens rea dan kesengajaan terlihat sejak tahap perumusan kebijakan. Corneles menyebut dalam rapat tertutup pada Mei 2020, Nadiem memberikan instruksi untuk melanjutkan pengadaan digitalisasi menggunakan Chromebook dengan pernyataan “go ahead with Chromebook”.
Menurut JPU, instruksi tersebut tetap didorong meski Nadiem disebut telah mengetahui adanya penolakan dari jajaran PNS hingga direktur di kementerian terhadap penggunaan Chromebook. JPU menilai hal itu sebagai bentuk kesengajaan melanggar ketentuan dan menabrak Perpres Nomor 16 dan 18 tentang Pengadaan Barang dan Jasa.
JPU juga menyebut instruksi tersebut dipertegas kembali dalam acara Halal-Bihalal setelah pelantikan Direktur SMP dan Direktur SD, yang kemudian dijalankan oleh Mulyatsyah dan Sri Wahyuningsih dengan mengunci spesifikasi teknis pada Chrome OS.
Corneles menambahkan, sikap tak acuh terdakwa disebut tampak dari keterangan saksi IBAM di persidangan. JPU menyampaikan, ketika IBAM melaporkan hasil pertemuannya dengan pihak Google yang menyatakan sistem Chromebook tidak kompatibel atau tidak comply dengan sistem pendidikan yang dibangun kementerian, Nadiem disebut mengabaikan peringatan tersebut dan meminta IBAM memercayakan hal itu kepada Google.
Selain fakta formil, JPU menyampaikan pihaknya juga membuktikan fakta material berupa adanya mufakat jahat dan rekayasa proyek yang disebut dirancang sejak awal 2020. JPU menyebut pada Februari dan April 2020, Nadiem mengadakan pertemuan dengan pihak Google untuk melakukan pengkondisian agar proyek pengadaan barang dan jasa di kementerian wajib menggunakan produk mereka.
JPU menyatakan, sebagai tindak lanjut dari permufakatan tersebut, Google merekomendasikan seseorang bernama Ganis Samoedra dari pihak swasta untuk berkomunikasi intensif dengan IBAM sebagai representasi kementerian. Dari kolaborasi itu, kajian teknis pengadaan disusun dengan spesifikasi teknis, termasuk device management Chrome dan Chrome OS, yang disebut bersumber dari Google.
Menurut JPU, kajian teknis tersebut dibuat seolah-olah sesuai prosedur, padahal rekayasa disebut dilakukan atas perintah Nadiem kepada IBAM berdasarkan komitmen dengan Google.
JPU juga menanggapi klaim pembelaan terdakwa yang menyatakan tidak ada kemahalan harga dalam proyek. Berdasarkan keterangan ahli dari LKPP, JPU menilai permufakatan jahat itu mematikan asas kompetisi yang menjadi prinsip utama pengadaan barang dan jasa. Corneles menyebut, karena sistem operasi dikunci melalui lisensi CDM, kompetitor tidak mendapatkan peluang, sementara Google disebut hanya memberikan surat dukungan kepada beberapa perusahaan atau prinsipal tertentu, sehingga pihak tersebut dapat memahalkan harga tanpa koreksi pasar.
Dalam persidangan, JPU menyampaikan keterangan ahli BPKP yang menguraikan dampak monopoli. Disebutkan, laptop Chromebook yang awalnya ditayangkan dalam e-katalog oleh prinsipal seharga Rp3 juta, meningkat menjadi Rp6 juta pada pengadaan pusat dan membengkak hingga Rp8 juta pada pengadaan melalui Dana Alokasi Khusus (DAK). JPU menambahkan, kondisi laptop tersebut saat ini dinilai tidak bernilai tinggi.
JPU juga menyoroti dampak sosial kebijakan tersebut. Corneles menyatakan, pada masa pandemi COVID-19, peserta didik membutuhkan fasilitas pembelajaran jarak jauh dan pengadaan laptop semestinya diprioritaskan bagi anak-anak di daerah 3T (Tertinggal, Terdepan, dan Terluar) yang disebut tidak memiliki fasilitas internet. Namun, JPU menilai pengadaan justru dipaksakan di daerah perkotaan yang masyarakat dan siswanya rata-rata sudah memiliki gawai, laptop, serta akses internet, sehingga mengorbankan hak warga di daerah 3T.
Terakhir, JPU menanggapi dalil pembelaan terdakwa yang mengklaim tingkat pemanfaatan Chromebook mencapai 80%. JPU menyatakan terdapat intervensi di balik angka tersebut. Berdasarkan fakta persidangan yang disebut bersumber dari saksi meringankan, JPU menyebut pada 2023 Nadiem memanggil Iwan Syahril dan memerintahkan peningkatan pemanfaatan barang.
Menurut JPU, hal itu menguatkan tempus dakwaan yang dibangun, yakni periode 2020 hingga 2022 ketika Chromebook pengadaan disebut mangkrak dan tidak dimanfaatkan sekolah. JPU menyebut angka pemanfaatan baru meningkat setelah dilakukan verifikasi yang menemukan barang tidak terpakai, kemudian diikuti langkah intervensi berupa pelatihan-pelatihan kepada guru di sekolah.