Menteri Keuangan sekaligus Ketua Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan penanganan pelemahan nilai tukar rupiah merupakan ranah Bank Indonesia (BI), menyusul kurs rupiah yang disebut mencapai Rp 18.000 per dolar Amerika Serikat (AS).
“Pertama itu kan jurisdiksi Bank Sentral untuk menjaga nilai tukar. Itu biar mereka jalan dulu. Nanti kita lakukan rapat berkala secara normal aja,” kata Purbaya di Kompleks Parlemen, Rabu (3/6/2026).
Merespons situasi tersebut, BI menaikkan suku bunga acuan sebesar 25 basis poin (bps) menjadi 5,50 persen pada Selasa (9/6/2026). Kenaikan ini terjadi hanya berselang 20 hari dari keputusan Rapat Dewan Gubernur (RDG) pada 20 Mei 2026, ketika BI menaikkan suku bunga sebesar 50 bps menjadi 5,25 persen.
Gubernur BI Perry Warjiyo menyatakan kebijakan tersebut juga ditujukan untuk meningkatkan imbal hasil agar menarik aliran masuk investasi portofolio asing ke Indonesia. “Kebijakan ini juga ditujukan untuk meningkatkan imbal hasil bagi daya tarik masuknya aliran masuk investasi portfolio asing ke Indonesia,” ujarnya.
Di sisi lain, ekonom senior Ferry Latuhihin menilai sikap Purbaya yang disebutnya terus menekan BI berkaitan dengan dugaan agenda mengincar jabatan Gubernur BI. Ferry menyampaikan pandangannya saat menjadi narasumber di kanal YouTube Helmy Yahya Berbicara.
“Kalau dia memang mampu, enggak apa-apa, tapi masalahnya dia enggak punya dasar yang kuat,” ucap Ferry. “Mau siapapun jadi Menkeu, tapi tidak dengan memindahkan Purbaya ke BI,” imbuhnya.
Ferry juga berpendapat kenaikan suku bunga tidak akan cukup untuk menarik minat investor bila persoalan utama berada pada aspek kepercayaan (trust). Menurutnya, imbal hasil yang lebih tinggi dapat menjadi kurang efektif apabila investor masih meragukan kondisi ekonomi, konsistensi kebijakan, kepastian hukum, atau stabilitas pemerintah.