Pemerintah Kota (Pemko) Medan memberikan penjelasan terkait sorotan publik terhadap anggaran pengadaan air mineral yang tercantum lebih dari Rp1,1 miliar dalam APBD Tahun Anggaran 2026.
Pemko menegaskan angka tersebut bukan dana yang pasti dibelanjakan. Menurut Pemko, nilai itu merupakan pagu anggaran atau batas maksimal yang disiapkan untuk memenuhi kebutuhan operasional pemerintahan selama satu tahun.
Kepala Bagian Umum Setda Kota Medan, Muhammad Ridho Siregar, menyampaikan penjelasan tersebut saat menanggapi perhatian publik terhadap pos anggaran dimaksud.