BERITA TERKINI
Pemerintah Perkuat Peran Guru lewat Perbaikan Kesejahteraan, Sertifikasi, dan Penyederhanaan Administrasi

Pemerintah Perkuat Peran Guru lewat Perbaikan Kesejahteraan, Sertifikasi, dan Penyederhanaan Administrasi

Presiden Prabowo Subianto menempatkan pendidikan sebagai salah satu fondasi utama pembangunan nasional. Dalam kerangka itu, guru dipandang sebagai elemen kunci dalam membentuk sumber daya manusia unggul untuk menjawab tantangan masa depan.

Sejumlah kebijakan pemerintah saat ini diarahkan untuk memperkuat kesejahteraan, kompetensi, dan profesionalisme guru, dengan tujuan meningkatkan kualitas pendidikan nasional. Salah satu fokus yang disorot adalah perbaikan tata kelola penyaluran hak-hak guru yang selama bertahun-tahun kerap terkendala birokrasi panjang.

Pemerintah kemudian menerapkan mekanisme baru agar gaji dan tunjangan dapat diterima langsung oleh guru melalui transfer ke rekening masing-masing setiap bulan. Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu’ti menyatakan mekanisme tersebut merupakan bagian dari penyederhanaan birokrasi yang diinisiasi Presiden Prabowo. Menurutnya, kebijakan itu dirancang agar guru merasakan manfaat program pemerintah secara langsung tanpa harus melalui proses administrasi berlarut-larut.

Kebijakan transfer langsung tunjangan ini disebut mencerminkan perubahan pendekatan dalam tata kelola pendidikan, yakni tidak hanya menyediakan anggaran, tetapi juga memastikan program berjalan efektif dan tepat sasaran. Pemerintah menilai langkah tersebut sebagai upaya menghadirkan pelayanan publik yang lebih responsif terhadap kebutuhan tenaga pendidik.

Dari sisi kesejahteraan, pemerintah juga menaikkan tunjangan bagi guru non-ASN dari Rp1,5 juta menjadi Rp2 juta per bulan. Sementara itu, guru ASN disebut memperoleh tunjangan sebesar satu kali gaji pokok. Kebijakan ini diposisikan sebagai bagian dari investasi jangka panjang di bidang pendidikan.

Selain kesejahteraan, pemerintah memperluas program peningkatan kompetensi guru. Pemerintah menilai kualitas pendidikan sangat ditentukan oleh kapasitas tenaga pendidik, sehingga program pengembangan kompetensi diperluas agar guru memiliki kesempatan meningkatkan kualifikasi akademik.

Salah satu program yang dijalankan adalah beasiswa bagi guru yang belum memiliki gelar D4 atau S1. Abdul Mu’ti menyampaikan pemerintah menargetkan 150.000 guru menerima bantuan pendidikan melalui skema Rekognisi Pembelajaran Lampau (RPL) pada 2026. Melalui program itu, guru mendapatkan bantuan pendidikan sebesar Rp3 juta per semester untuk menyelesaikan studi.

Program Pendidikan Profesi Guru (PPG) juga dipercepat. Pemerintah mencatat masih terdapat ratusan ribu guru aktif yang belum memiliki sertifikat pendidik. Percepatan PPG ditujukan agar semakin banyak guru memperoleh sertifikasi profesional sekaligus mengakses tunjangan profesi.

Wakil Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Fajar Riza Ul Haq menegaskan kesejahteraan dan profesionalisme harus berjalan beriringan. Menurutnya, peningkatan kualitas pendidikan tidak akan tercapai jika salah satu aspek tersebut diabaikan, sehingga pemerintah mendorong keseimbangan antara peningkatan kompetensi dan peningkatan kesejahteraan.

Reformasi tata kelola guru juga menyasar beban kerja dan administrasi. Melalui regulasi terbaru, beban kerja guru diatur agar lebih berfokus pada kegiatan yang mendukung proses pembelajaran. Pemerintah juga menyederhanakan sistem pelaporan kinerja guru yang sebelumnya dinilai kompleks, agar lebih efisien dan memungkinkan guru memusatkan perhatian pada aktivitas belajar mengajar.

Di sisi lain, perhatian pemerintah mencakup upaya menjaga keberlangsungan sekolah swasta. Melalui kebijakan redistribusi guru PPPK, pemerintah berupaya memastikan sekolah swasta tetap memiliki akses terhadap tenaga pendidik berkualitas sebagai bagian dari komitmen menciptakan tata kelola pendidikan yang lebih adil dan merata.

Dukungan terhadap agenda penguatan guru juga disampaikan Wakil Ketua Komisi X DPR RI Mufidah Kurniasih. Ia menilai kesejahteraan guru dan dosen merupakan faktor penting dalam keberhasilan transformasi pendidikan nasional. Menurut Mufidah, perhatian terhadap tenaga pendidik perlu berjalan seiring dengan peningkatan kualitas sarana pendidikan dan percepatan digitalisasi pembelajaran, terutama di daerah terdepan, terluar, dan tertinggal.

Secara keseluruhan, rangkaian kebijakan yang mencakup kenaikan tunjangan, perluasan beasiswa, percepatan sertifikasi, penyederhanaan birokrasi, serta reformasi tata kelola guru menunjukkan arah kebijakan pemerintah dalam memperkuat kualitas pendidikan nasional dengan menempatkan tenaga pendidik sebagai aktor utama proses pendidikan.