JAKARTA – Pembaruan data jabatan aparatur sipil negara (ASN) dapat dilakukan melalui MyASN atau Portal ASN Digital yang terintegrasi dengan sistem nasional Badan Kepegawaian Negara (BKN). Pembaruan ini penting bagi ASN yang mengalami perubahan jabatan, baik karena mutasi, promosi, maupun rotasi.
Melalui layanan tersebut, ASN dapat memperbarui data identitas, jabatan, riwayat kerja, serta dokumen kepegawaian secara cepat dalam satu sistem. Jika data jabatan tidak diperbarui, hal itu berpotensi menimbulkan persoalan administratif, seperti ketidaksesuaian data antara surat keputusan (SK) jabatan dan profil di BKN, hambatan dalam proses kenaikan pangkat atau penyesuaian tunjangan, serta data yang tidak sinkron dengan sistem lain, termasuk Dapodik bagi guru ASN.
Pembaruan jabatan di ASN Digital juga bertujuan memastikan informasi kepegawaian tersimpan dalam basis data nasional BKN yang akurat dan terverifikasi.
Berikut tahapan pembaruan jabatan ASN melalui MyASN BKN sesuai informasi yang tersedia:
1) Buka MyASN/Portal ASN Digital. ASN dapat mengakses situs https://asndigital.bkn.go.id atau menggunakan aplikasi MyASN di ponsel.
2) Login ke MyASN/ASN Digital. Masuk menggunakan Nomor Induk Pegawai (NIP) dan kata sandi yang telah terdaftar pada sistem BKN.
3) Pilih menu “Layanan Individu ASN”. Setelah berhasil masuk, pilih menu tersebut untuk melanjutkan proses layanan terkait data individu.

