BERITA TERKINI
Panduan Update e-Faktur 3.2 untuk Penyesuaian Tarif PPN 11%

Panduan Update e-Faktur 3.2 untuk Penyesuaian Tarif PPN 11%

Kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 11% mulai berlaku pada 1 April 2022, sesuai Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan. Perubahan tarif ini turut berdampak pada administrasi pembuatan Faktur Pajak melalui aplikasi e-Faktur.

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengimbau Wajib Pajak untuk memperbarui aplikasi e-Faktur dari versi 3.1 ke versi 3.2. Pasalnya, e-Faktur versi 3.1 masih menggunakan perhitungan tarif 10% dan belum memuat sistem perhitungan dengan tarif 11%.

Langkah-langkah Update e-Faktur ke Versi 3.2

Berikut tahapan pembaruan e-Faktur ke versi terbaru agar perhitungan PPN menyesuaikan tarif 11%.

  • Cadangkan data (backup) dan salin database dari e-Faktur versi lama (3.1). Langkah ini diperlukan untuk menjaga data yang sudah pernah dibuat agar tetap tersimpan dan dapat digunakan kembali.
  • Pastikan spesifikasi perangkat dengan mengetahui sistem operasi yang digunakan (misalnya Linux, Windows, atau iOS) serta mengecek kapasitas penyimpanan yang tersedia.
  • Unduh e-Faktur versi 3.2 melalui laman resmi https://efaktur.pajak.go.id/aplikasi atau https://e-dropbox.kemenkeu.go.id. Pilih patch yang sesuai dengan perangkat komputer.
  • Periksa hasil unduhan untuk memastikan seluruh data terunduh dengan benar dan tersimpan dengan baik. Setelah itu, aplikasi dapat digunakan dengan tarif PPN terbaru 11%.

Dampak e-Faktur 3.2 terhadap Faktur Pajak yang Sudah Dibuat

Pembaruan ke e-Faktur versi 3.2 disebut tidak mempengaruhi Faktur Pajak yang dibuat sebelum 1 April dengan tarif 10%. Ketentuan ini merujuk pada Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-24/PJ/2012 yang menyatakan bahwa tanggal pada Faktur Pajak adalah tanggal saat Faktur Pajak dibuat.

Dengan demikian, meskipun Faktur Pajak ditujukan untuk masa pajak bulan Maret, apabila pembuatannya dilakukan pada bulan April, maka tarif yang digunakan akan mengikuti ketentuan berlaku dan terhitung menggunakan tarif 11% secara otomatis oleh sistem.