PT Buana Wirasubur Sakti, rekanan PT Ahsan Mitra Sejahtera, meminta agar PT Ahsan Mitra Sejahtera dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP). Permintaan itu didasarkan pada omzet PT Ahsan Mitra Sejahtera yang disebut telah melebihi Rp4,8 miliar pada tahun berjalan.
Seiring pengajuan tersebut, dilakukan verifikasi lapangan ke lokasi usaha PT Ahsan Mitra Sejahtera sebagai bagian dari proses aktivasi akun PKP. Verifikasi dimulai dengan sesi wawancara bersama direktur PT Ahsan Mitra Sejahtera untuk menggali kegiatan usaha dan data pendukung lainnya, dengan tujuan menyesuaikan data administrasi dengan kondisi sebenarnya di lapangan.
Rangkaian kegiatan dilanjutkan dengan dokumentasi seluruh aset serta penandaan (tagging) lokasi usaha PT Ahsan Mitra Sejahtera. Setelah itu, dilakukan sesi edukasi terkait hak dan kewajiban perpajakan yang melekat setelah perusahaan dikukuhkan sebagai PKP. Kegiatan ditutup dengan sesi foto bersama direktur PT Ahsan Mitra Sejahtera.
Pegawai KP2KP Tanah Grogot, Firdan Mukhtar Wahdah, menjelaskan bahwa PKP memiliki sejumlah kewajiban perpajakan. “Pengusaha Kena Pajak memiliki beberapa hak dan kewajiban perpajakan yaitu memungut dan menyetorkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN), membuat faktur pajak, dan melaporkannya pada SPT Masa PPN tiap bulannya meskipun tidak ada kegiatan usaha pada masa tersebut,” ujarnya.