JAKARTA — Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Makarim menegaskan program digitalisasi pendidikan yang dijalankannya merupakan mandat langsung dari Presiden ke-7 Joko Widodo sejak awal ia menjabat pada 2019. Pernyataan itu disampaikan Nadiem saat membacakan duplik dalam sidang lanjutan perkara dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Selasa (23/6/2026).
“Inilah fakta yang diabaikan kejaksaan, bahwa mandat saya dari awal adalah untuk melakukan digitalisasi pendidikan sesuai dengan arahan Presiden. Ini bukan agenda pribadi,” kata Nadiem dalam persidangan.
Ia juga menyebut Jokowi beberapa minggu sebelumnya telah mengakui secara terbuka bahwa kebijakan-kebijakan yang ia jalankan, termasuk digitalisasi pendidikan, merupakan arahan Presiden. Menurut Nadiem, sejak awal Jokowi meminta Kementerian Pendidikan melakukan transformasi digital dan memanfaatkan teknologi untuk memperbaiki tata kelola pendidikan.
“Ada mandat dari Bapak Presiden untuk segera melaksanakan digitalisasi pendidikan, dan memanfaatkan teknologi untuk memutakhirkan tata kelola pendidikan,” ujar Nadiem.
Nadiem mengungkapkan, dalam rapat kabinet paripurna pertamanya pada 2019, Jokowi juga memerintahkan agar segera dibangun platform teknologi untuk pendidikan. Ia menilai arahan tersebut menunjukkan Presiden menghendaki langkah cepat dan terobosan dalam pengelolaan pendidikan nasional melalui pemanfaatan teknologi.
“Bayangkan, Bapak Presiden Joko Widodo langsung menyebut bahkan di tahun 2019 saat mulai jabatan saya, bahwa diperlukan langkah-langkah terobosan yang cepat dengan memanfaatkan infrastruktur dan kemajuan teknologi yang ada,” kata Nadiem.
Dalam dupliknya, Nadiem juga menyampaikan keyakinannya bahwa ia dipilih menjadi menteri pendidikan karena pengalaman di bidang teknologi. “Sekarang saya tanyakan Yang Mulia, apabila bukan untuk pengalaman saya di bidang teknologi, untuk apa Pak Presiden memilih saya menjadi menteri pendidikan?” ujarnya.
Dalam perkara ini, jaksa menuntut Nadiem dihukum 18 tahun penjara serta membayar denda Rp 1 miliar. Jaksa juga menuntut Nadiem membayar uang pengganti sebesar Rp 809,596 miliar dan Rp 4,871 triliun.
Jaksa menilai pengadaan laptop berbasis Chromebook pada periode 2020 hingga 2022 dilakukan demi keuntungan pribadi dan berdampak terhadap kualitas pendidikan di Indonesia. Saat membacakan tuntutan pada 13 Mei 2026, jaksa menyatakan perbuatan terdakwa di sektor pendidikan telah menghambat pemerataan kualitas pendidikan anak-anak di Indonesia.