BERITA TERKINI
Munas dan Konbes NU 2026 Dibuka di Ponpes Al-Falah Ploso Kediri, Bahas Agenda Organisasi hingga Tata Kelola Tambang

Munas dan Konbes NU 2026 Dibuka di Ponpes Al-Falah Ploso Kediri, Bahas Agenda Organisasi hingga Tata Kelola Tambang

Musyawarah Nasional (Munas) dan Konferensi Besar (Konbes) Nahdlatul Ulama (NU) 2026 resmi dibuka di Pondok Pesantren Al-Falah Ploso, Kediri, Sabtu (20/6/2026) malam. Rangkaian agenda strategis organisasi ini dijadwalkan berlangsung selama dua hari, sebelum penutupan digelar di Bangkalan pada 23 Juni 2026.

Ketua Organizing Committee (OC) Munas dan Konbes NU 2026, Saifullah Yusuf (Gus Ipul), mengatakan pembukaan kegiatan dilaksanakan di Kediri, sementara penutupan akan dilakukan di Bangkalan.

“Prosesi pembukaan Munas dan Konbes yang akan berlangsung selama dua hari, hari Ahad dan Senin. Setelah itu kita akan melakukan penutupan Munas Konbes di Bangkalan pada tanggal 23 Juni,” kata Gus Ipul.

Dalam forum tersebut, NU membahas sejumlah isu, mulai dari kebangsaan dan organisasi hingga rancangan regulasi tata kelola pertambangan. Rancangan regulasi itu disiapkan untuk memastikan pengelolaan usaha pertambangan di bawah naungan organisasi berjalan transparan, akuntabel, dan memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi jam’iyah serta masyarakat.

Wakil Ketua Umum PBNU Amin Said Husni menyebut pembahasan tata kelola tambang menjadi salah satu agenda penting dalam Konbes yang digelar menjelang Muktamar NU.

“Salah satu materi yang akan dibahas di dalam Konbes ini adalah rancangan peraturan tentang tata kelola tambang,” ujarnya saat ditemui di Pondok Pesantren Al-Falah Ploso, Mojo, Kediri, Sabtu (20/6/2026).

Menurut Amin, kebutuhan regulasi tersebut muncul setelah PBNU menerima konsesi tambang batu bara yang telah melalui proses penataan kelembagaan. Meski demikian, pengelolaannya dinilai masih memerlukan landasan aturan yang lebih jelas dan formal di tingkat organisasi.

“Seperti yang kita ketahui, bahwa PBNU atau Nahdlatul Ulama persisnya mendapatkan konsesi tambang batu bara dan itu sudah dilakukan redesign-nya, tapi belum dilakukan pengaturan secara formal,” katanya.

Karena itu, PBNU memandang perlu menyusun aturan dalam bentuk Peraturan Perkumpulan (Perkum) sebagai pedoman pengelolaan konsesi tambang yang dimiliki organisasi.

“Untuk memastikan yang pertama kepemilikan tambang itu adalah betul-betul milik Nahdlatul Ulama, bukan milik perorangan, bukan milik badan usaha apa pun, tapi milik Nahdlatul Ulama,” ujarnya.

Selain aspek kepemilikan, Amin menekankan pentingnya tata kelola yang sesuai prinsip pemerintahan yang baik dan kaidah pengelolaan pertambangan yang baik.

“Yang kedua untuk memastikan bahwa tata kelolanya itu betul-betul sesuai dengan kaidah-kaidah good governance dan good mining governance,” kata Amin.

Ia menambahkan, manfaat ekonomi yang dihasilkan dari konsesi tambang diharapkan dapat diarahkan untuk kepentingan organisasi dan kemaslahatan yang lebih luas.

“Yang ketiga untuk memastikan bahwa pemanfaatan dari hasil konsesi tambang ini sebesar-besarnya untuk kemaslahatan NU, warga NU, dan seluruh masyarakat yang terkait,” ujarnya.