Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sumatera Utara menjadikan peluncuran Kalender Hijriyah 1448 H sebagai salah satu agenda strategis dalam rangkaian Gebyar 1 Muharram 1448 Hijriyah. Kegiatan peringatan Tahun Baru Islam itu dijadwalkan berlangsung pada 16–17 Juni 2026 di Kantor MUI Sumatera Utara.
Peluncuran kalender tersebut menandai tahun ke-17 berturut-turut MUI Sumut menerbitkan Kalender Hijriyah. Penerbitan ini disebut sebagai tradisi ilmiah sekaligus bentuk pelayanan keumatan yang masih jarang dilakukan secara konsisten oleh lembaga sejenis di Indonesia.
Ketua Lembaga Falakiyah MUI Sumut yang juga Ketua Komisi Fatwa MUI Sumut, KH Dr Arso, M.Ag, menegaskan penerbitan kalender Hijriyah bukan sekadar agenda seremonial. Menurutnya, kalender berfungsi sebagai pedoman waktu ibadah yang memiliki dasar syar’i dan konstitusional.
KH Arso menjelaskan, di tengah berkembangnya wacana penyatuan kalender Islam global, termasuk konsep Kalender Hijriyah Global Tunggal (KHGT), umat Islam di Indonesia tetap memerlukan kalender yang sesuai dengan ketentuan yang berlaku di dalam negeri, terutama untuk penentuan waktu-waktu ibadah.
Ia menyebut Kalender Hijriyah MUI Sumut disusun berdasarkan kriteria yang menjadi kesepakatan pemerintah dan otoritas keagamaan negara-negara MABIMS. Karena itu, kalender tersebut dinilai memiliki dasar syar’i, ilmiah, dan regulatif yang jelas.
Menurut KH Arso, penggunaan kriteria MABIMS memiliki landasan antara lain Fatwa MUI Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penetapan Awal Ramadan, Syawal dan Dzulhijjah, Peraturan Menteri Agama Nomor 1 Tahun 2006 tentang Sidang Isbat, Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006, serta kesepakatan negara-negara anggota MABIMS yang meliputi Brunei Darussalam, Indonesia, Malaysia, dan Singapura.
Dalam pandangannya, konsep KHGT dapat menjadi bahan kajian dan bermanfaat untuk kepentingan muamalah serta bidang sosial, ekonomi, administrasi, maupun siyasah. Namun, untuk pelaksanaan ibadah yang berkaitan dengan penentuan awal bulan Hijriyah seperti Ramadan, Syawal, dan Dzulhijjah, ia menilai Indonesia masih memerlukan kalender yang dibangun berdasarkan kriteria yang telah disepakati secara nasional dan regional.
Ia juga menekankan bahwa perbedaan pandangan dalam pengembangan kalender Islam merupakan bagian dari dinamika ijtihad yang perlu disikapi secara bijaksana dan tetap menjaga ukhuwah. Menurutnya, selama belum ada kesepakatan global yang diterima luas oleh seluruh otoritas keagamaan dunia Islam, pedoman yang telah menjadi kesepakatan nasional dan regional perlu dipertahankan demi kemaslahatan, persatuan, dan kepastian pelaksanaan ibadah.
MUI Sumut berharap peluncuran Kalender Hijriyah 1448 H tidak hanya menjadi penanda pergantian Tahun Baru Islam, tetapi juga momentum edukasi bagi masyarakat mengenai pentingnya memahami sistem penanggalan Islam yang memiliki dasar syariat, astronomi, dan regulasi yang jelas.
Memasuki tahun ke-17 penerbitannya, Kalender Hijriyah MUI Sumut diharapkan terus menjadi rujukan umat Islam di Sumatera Utara dalam menjalankan aktivitas keagamaan sepanjang tahun, sekaligus menjadi kontribusi MUI Sumut dalam menjaga ketertiban dan kesatuan pelaksanaan ibadah.