Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Hukum memperkuat diplomasi ekonomi kreatif dalam rangkaian pertemuan di Jenewa, Swiss. Dalam General Assembly World Intellectual Property Organization (WIPO), Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menyampaikan komitmen Indonesia untuk terus mendorong inisiatif perbaikan tata kelola royalti di tingkat internasional.
Proposal Indonesia mengenai tata kelola royalti telah dibahas sejak Desember 2025 dalam Sidang Standing Committee on Copyright (SCCR). Usulan tersebut menekankan penguatan ekosistem melalui tiga prinsip, yakni transparansi, akuntabilitas, dan interoperabilitas. Menurut Supratman, prinsip-prinsip ini diharapkan membuat ekonomi digital bekerja lebih baik bagi industri kreatif.
Dalam Dialog Tingkat Menteri di Jenewa, Supratman juga mengajak negara-negara anggota WIPO untuk memperluas pembahasan, tidak hanya terkait musik, tetapi juga keberlanjutan karya jurnalistik serta implikasi kecerdasan buatan (AI) terhadap atribusi dan remunerasi. Pernyataan itu disampaikan pada Senin, 6 Juli 2026.
Selain itu, Indonesia menyambut baik proses konsultasi di UNESCO atas rancangan Guidance on Fair Compensation for News. Supratman menilai rancangan tersebut bersifat komplementer dan dapat saling memperkuat dengan dialog berbasis hak cipta yang didorong Indonesia di WIPO.
Supratman menyebut inisiatif ini sebagai bagian dari visi Asta Cita Presiden Prabowo Subianto yang menempatkan ekonomi kreatif sebagai inti kemandirian nasional.
Untuk mendukung tata kelola royalti lintas negara, Indonesia berencana menggelar Global Forum on Cross-Border Copyright Royalty Governance di Bali pada Oktober 2026. Forum tersebut dijadwalkan dihadiri negara-negara anggota WIPO.
Sebelum Dialog Tingkat Menteri, Supratman juga mengadakan pertemuan tertutup dengan Direktur Jenderal WIPO Daren Tang. Dalam pertemuan itu, Daren disebut menghargai inisiatif Indonesia dan mendorong komunikasi berkelanjutan dengan 194 negara anggota WIPO. Pembahasan lanjutan mengenai poin-poin tata kelola royalti direncanakan berlanjut dalam sidang SCCR ke-49 pada Desember 2026.