Megawati Soekarnoputri menyerukan perlunya Konferensi Asia Afrika (KAA) Jilid II sebagai ajakan untuk meninjau ulang arah dunia. Ia menilai neo-kolonialisme (nekolim) masih bekerja, meski dengan sifat dan corak yang berbeda. Seruan itu disampaikan di tengah situasi global yang disebut sedang berguncang, mulai dari krisis ekonomi di sejumlah negara hingga konflik yang dinilai berkaitan dengan perampasan kedaulatan.
Dalam pandangan tersebut, gejolak dunia tampak melalui krisis ekonomi di Sri Lanka, Pakistan, dan Argentina. Selain itu, disebut pula perang dan pelanggaran kedaulatan di sejumlah wilayah, seperti Gaza dan Iran, serta perebutan sumber daya di Venezuela. Ketimpangan hubungan dagang juga dinilai semakin nyata.
Seruan KAA Jilid II diletakkan dalam konteks sejarah KAA Bandung 1955, ketika 29 negara Asia-Afrika—sebagian besar baru merdeka—bertemu tanpa menunggu restu kekuatan besar Perang Dingin. Dari forum itu lahir Dasa Sila Bandung yang menegaskan prinsip anti-kolonialisme, penolakan rasisme, penghormatan kedaulatan, dan penyelesaian sengketa secara damai. KAA dipahami sebagai momen ketika negara-negara Asia dan Afrika tampil sebagai subjek, bukan sekadar pelengkap dalam narasi kekuatan besar.
Gagasan yang dikaitkan dengan warisan Bung Karno juga menekankan bahwa kolonialisme tidak hanya hadir dalam bentuk pendudukan militer, melainkan dapat bekerja melalui dominasi ekonomi, penguasaan pikiran, serta ketimpangan kekuasaan di dalam negeri. Lima tahun setelah KAA, Sukarno membawa semangat itu ke Sidang Umum PBB melalui pidato “To Build The World A New”, yang menegaskan perlunya membangun ulang tatanan dunia yang dianggap bertumpu pada kolonialisme dan monopoli kekuasaan.
Dalam artikel ini, agenda dekolonialisasi dipahami bukan sekadar mengusir penjajah dari wilayah, melainkan membongkar struktur global yang memungkinkan penjajahan muncul dalam bentuk baru. Penulis menilai proyek tersebut belum selesai, antara lain karena beban utang, posisi negara-negara Asia-Afrika yang dianggap masih berada di pinggiran rantai ekonomi global, serta ketimpangan dalam perdagangan internasional.
Disebutkan bahwa Sri Lanka dan Argentina terlilit krisis utang, sementara lebih dari 50 negara tercatat lembaga keuangan internasional seperti IMF, Bank Dunia, dan UNCTAD berada dalam kondisi gagal bayar. Di saat yang sama, negara-negara Asia-Afrika, termasuk Indonesia, dinilai kerap diposisikan sebagai pemasok bahan mentah.
Untuk kasus Indonesia, penulis menyoroti perjanjian dagang terbaru Indonesia–Amerika Serikat, Agreement on Reciprocal Trade (ART), yang dinilai belum menghadirkan keadilan karena Indonesia disebut ditempatkan sebagai “shock absorber” guna menjaga stabilitas harga di AS. Selain itu, ketergantungan impor komoditas seperti kedelai, gandum, LPG, dan minyak disebut membuat Indonesia menanggung guncangan harga dunia dan berada pada posisi tawar yang lemah.
Di ranah geopolitik, dunia juga dinilai mengalami “keretakan” ketika kedaulatan negara dilanggar melalui kekuatan militer, sebagaimana disebut terjadi di Venezuela dan Iran, serta perang di Gaza. Pelanggaran kedaulatan di Venezuela dan Iran dikaitkan dengan kepentingan energi dan pengaruh regional, mengingat Venezuela disebut memiliki cadangan minyak terbesar di dunia, sementara Iran berada di kawasan strategis Selat Hormuz serta memiliki cadangan minyak dan gas yang besar. Adapun di Gaza, persoalan disebut berkaitan dengan pendudukan, kontrol perbatasan, dan hak penentuan nasib sendiri rakyat Palestina yang dinilai hendak dihapuskan oleh Israel.
Penulis juga menilai lembaga internasional, khususnya PBB, kehilangan legitimasi dan tidak mampu menghentikan perang, sehingga dunia disebut “kehilangan wasit” yang menjaga aturan main.
Dalam kerangka yang lebih luas, kolonialisme dipandang sebagai sistem yang menyatukan kekerasan, rasisme, dan eksploitasi. Sistem itu disebut tidak sepenuhnya runtuh, melainkan bertransformasi menjadi neokolonialisme: dominasi tidak langsung melalui ekonomi, politik, serta peran elite lokal sebagai perantara kepentingan kekuatan eksternal—baik negara besar, korporasi multinasional, maupun lembaga keuangan internasional—yang mempertahankan tatanan yang menguntungkan pihak luar.
Neokolonialisme modern, menurut tulisan ini, tidak lagi hadir lewat pendudukan militer, melainkan melalui skema ketergantungan, utang, liberalisasi, dan kendali atas pasar global. Negara-negara di Selatan disebut menghadapi pilihan yang sempit: tunduk pada tatanan yang ada atau tersingkir.
Di titik inilah seruan KAA Jilid II ditempatkan. Megawati mengaitkannya dengan “Pemikiran Geopolitik Bung Karno” dan warisan Bandung 1955, sebagai respons atas guncangan geopolitik, menguatnya kembali neokolonialisme dan imperialisme dengan bentuk baru, serta mandeknya lembaga internasional dalam memastikan perdamaian dan keadilan.
Menurut penulis, KAA Bandung bukan semata forum diplomatik, melainkan ruang perjumpaan historis dan politis bagi negara-negara pascakolonial. Karena itu, KAA Jilid II dinilai akan relevan sejauh tidak hanya menegaskan kedaulatan negara, tetapi juga membahas siapa yang menanggung ongkos dari tatanan dunia yang timpang.
Agenda dekolonialisasi yang ditawarkan mencakup perebutan kembali kendali dalam berbagai bidang. Di sektor ekonomi, ditekankan penguatan industri domestik, kedaulatan pangan dan energi, serta pengurangan ketergantungan pada utang luar negeri. Di ranah politik, disorot pentingnya kedaulatan dalam pengambilan keputusan dan penguatan kerja sama negara-negara Selatan. Dalam bidang pengetahuan, dekolonialisasi dipahami sebagai upaya mengakui dan mengembangkan tradisi intelektual lokal yang dinilai selama ini terpinggirkan oleh standar epistemik Barat.
Penulis menilai KAA Jilid II dapat menjadi agenda dekolonialisasi apabila berani membaca ulang dan mendefinisikan sendiri konsep pembangunan, demokrasi, dan keamanan yang selama ini disebut terlalu sering ditentukan dari luar. Ia juga menyebut perlunya membahas reformasi utang, ketimpangan perdagangan, kerja sama Selatan-Selatan yang konkret, serta gugatan terhadap monopoli veto dan standar ganda dalam penegakan hukum internasional.
Dengan prasyarat itu, seruan KAA Jilid II diposisikan bukan sebagai nostalgia semata, melainkan sebagai upaya membuka kembali ruang politik bagi Asia-Afrika untuk menyusun bahasa dan agenda sendiri dalam menghadapi tatanan dunia yang dinilai kian timpang.