Mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Sony Sonjaya dijadwalkan menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Agung (Kejagung), Jakarta Selatan, pada Kamis, 18 Juni 2026.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna membenarkan agenda pemeriksaan tersebut saat ditemui di Jakarta, Rabu, 17 Juni 2026. “Benar (dijadwalkan),” kata Anang.
Menurut Anang, pemeriksaan akan dilakukan di Gedung Bundar Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung. “Di Kejagung, Gedung Bundar,” ujarnya.
Materi pemeriksaan diduga berkaitan dengan pengajuan status justice collaborator (JC) oleh Sony. Sebelumnya, Sony telah mengajukan permohonan sebagai JC kepada Kejagung pada Senin, 8 Juni 2026, dengan tujuan bekerja sama dengan penyidik untuk mengungkap pihak-pihak yang diduga terlibat dalam perkara tersebut.
Dalam kasus ini, Kejagung telah menetapkan lima tersangka. Mereka terdiri dari tiga mantan pimpinan BGN, yakni mantan Kepala BGN Dadan Hindayana, mantan Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung, serta dua pihak lain, yaitu Komisaris Utama (Komut) PT Yasa Artha Trimanunggal Andrew Mulyono alias AM dan Asep Yusuf Somantri alias AYS yang disebut sebagai orang kepercayaan Sony Sonjaya.
Para tersangka diduga mencari keuntungan dengan memanfaatkan insentif SPPG, melakukan markup pengadaan barang dan jasa di BGN yang dinilai tidak sesuai kebutuhan nyata, serta melakukan sejumlah pengadaan yang disebut tidak sesuai. Temuan yang disebut antara lain pengadaan 21.801 unit motor listrik dengan total nilai Rp1 triliun, pengadaan 32.000 pasang sepatu yang tidak sesuai spesifikasi, 31.000 unit tablet, serta televisi 75 inci sebanyak 5.400 unit.