Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) menetapkan kebijakan baru terkait pembagian dan pendistribusian royalti lagu dan/atau musik untuk periode 2026. Kebijakan ini ditujukan untuk menjawab tantangan distribusi royalti yang selama ini masih terkendala keterbatasan data penggunaan musik.
Ketua LMKN Pencipta Andi Mulhanan Tombolotutu menyatakan, skema baru tersebut dirancang agar pencipta memperoleh haknya secara adil melalui pendekatan berbasis data, termasuk penggunaan skema pelengkap Unlogged Performance Allocation (UPA). Menurutnya, model ini membuat distribusi royalti lebih proporsional dan dapat dipertanggungjawabkan.
Dalam formulasi terbaru, LMKN membagi mekanisme distribusi menjadi dua kategori, yakni berbasis data penggunaan lagu (log sheet) dan tanpa data (non-log sheet). Untuk pengguna yang menyerahkan data, royalti dibagikan langsung sesuai penggunaan. Sementara bagi pengguna yang tidak menyerahkan data, LMKN menerapkan pendekatan alternatif, seperti sampling, proxy, dan UPA.
UPA disebut sebagai skema distribusi pelengkap untuk menjaga keseimbangan di tengah keterbatasan data. Namun, LMKN menetapkan batasan: anggota yang selama dua periode berturut-turut hanya menerima UPA tanpa distribusi berbasis data tidak lagi berhak menerima UPA pada periode berikutnya.
Selain mekanisme berbasis data dan non-data, pembagian royalti juga ditentukan berdasarkan porsi masing-masing Lembaga Manajemen Kolektif (LMK). Porsi tersebut dihitung dari kontribusi tarif royalti berbagai kategori pengguna komersial.
Ketua LMKN Pemilik Hak Terkait Marcell Siahaan menekankan pentingnya transparansi dalam sistem baru ini. Ia menyebut kualitas data sebagai faktor kunci yang menentukan besaran royalti yang diterima para pelaku industri musik, sekaligus mendorong pengguna musik agar lebih disiplin menyampaikan data penggunaan lagu.
Kebijakan baru ini merupakan hasil pembahasan bersama antara LMKN dan LMK pada 15 April 2026, serta mengacu pada Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dan Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021.