BERITA TERKINI
Polemik Tata Kelola Royalti Musik, Pencipta Lagu Demo LMKN; Lembaga Klaim Distribusi Rp179,33 Miliar pada 2026

Polemik Tata Kelola Royalti Musik, Pencipta Lagu Demo LMKN; Lembaga Klaim Distribusi Rp179,33 Miliar pada 2026

Polemik tata kelola royalti musik nasional kembali mencuat setelah sejumlah pencipta lagu menggelar unjuk rasa di kantor Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) di Jakarta Selatan, Selasa, 9 Juni 2026. Mereka menuntut perubahan sistem distribusi royalti yang dinilai belum memberi kepastian, transparansi, dan keadilan bagi pemilik hak cipta.

Dalam aksi tersebut, massa mendesak komisioner LMKN mundur. Para demonstran juga meminta pencabutan Surat Edaran Nomor 06/LMKN/VIII-2025 serta pengembalian fungsi penarikan, penghimpunan, dan distribusi royalti kepada Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.

Tuntutan lain yang disuarakan meliputi percepatan distribusi dana royalti yang masih tersimpan serta pelaksanaan audit independen terhadap seluruh proses penghimpunan dan penyaluran royalti musik nasional.

Menanggapi hal itu, LMKN menyatakan mekanisme distribusi royalti tetap dilakukan melalui LMK dengan mengedepankan prinsip akuntabilitas dan transparansi. Komisioner LMKN Aji Mirza Hakim mengatakan lembaganya berkomitmen memastikan setiap distribusi royalti dilakukan tepat sasaran dan dapat dipertanggungjawabkan.

Aji menjelaskan, sistem yang diterapkan mengacu pada data penggunaan lagu dan berbagai instrumen distribusi, termasuk skema proxy, survei, Unlogged Performance Allocation (UPA), serta laporan distribusi yang terdokumentasi. Ia juga menolak pola pembagian royalti yang hanya didasarkan pada jumlah anggota LMK tanpa mempertimbangkan data penggunaan karya musik. “Distribusi harus mengacu pada data penggunaan lagu agar lebih adil dan akuntabel,” kata Aji.

Komisioner LMKN lainnya, Suyud Margono, menyebut pihaknya telah melakukan verifikasi terhadap dana royalti digital yang dihimpun oleh LMK. Ia juga mengatakan LMKN sedang menjalankan audit independen terhadap laporan keuangan tahun 2024 dan 2025, serta melakukan konsultasi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi untuk memperkuat tata kelola dan mencegah potensi penyimpangan dalam pengelolaan royalti.

Ketua LMKN Pemilik Hak Terkait, Marcell Siahaan, menilai pembenahan sistem royalti diperlukan setelah ditemukan praktik distribusi yang tidak didukung basis data memadai dan belum memiliki standar penyaluran yang seragam. Menurut Marcell, distribusi tanpa dasar data yang jelas berpotensi merugikan pencipta lagu, penyanyi, musisi, maupun pelaku industri musik lainnya. Karena itu, LMKN berupaya membangun sistem distribusi yang lebih terukur dan berbasis penggunaan karya.

Di tengah kritik yang berkembang, LMKN mengungkapkan telah menyalurkan royalti sebesar Rp179,33 miliar sepanjang 2026. Nilai tersebut terdiri atas Rp155,12 miliar dari sektor digital dan Rp24,20 miliar dari sektor non-digital. Selain itu, pada distribusi periode Juli–Desember 2025 melalui skema UPA, LMKN menyatakan telah menyalurkan lebih dari Rp4,6 miliar kepada pemilik hak yang terdaftar.

LMKN menyebut distribusi royalti masih berlangsung untuk sejumlah LMK karena masing-masing berada pada tahapan administrasi yang berbeda. Organisasi itu juga mulai menerapkan sistem distribusi berbasis data penggunaan lagu secara bertahap sejak Juni 2026, yang berjalan paralel dengan skema UPA.

Perdebatan mengenai tata kelola royalti ini menunjukkan persoalan industri musik nasional tidak hanya berkaitan dengan besaran pendapatan, tetapi juga menyangkut kepercayaan terhadap sistem pengelolaan hak ekonomi para pencipta karya. Di tengah tuntutan transparansi yang menguat, pembenahan tata kelola royalti menjadi ujian penting bagi masa depan ekosistem musik Indonesia.