Jakarta — Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) menetapkan kebijakan baru terkait pembagian dan pendistribusian royalti lagu dan/atau musik untuk periode 2026. Kebijakan ini disusun untuk menjawab tantangan distribusi royalti yang selama ini masih terkendala ketersediaan data penggunaan musik.
Ketua LMKN Pencipta, Andi Mulhanan Tombolotutu, mengatakan kebijakan ini menekankan pendekatan berbasis data serta skema pelengkap Unlogged Performance Allocation (UPA) agar pembagian royalti lebih proporsional dan dapat dipertanggungjawabkan. “Kami ingin memastikan bahwa setiap pencipta mendapatkan haknya secara adil. Dengan pendekatan berbasis data dan skema pelengkap seperti Unlogged Performance Allocation (UPA), distribusi royalti menjadi lebih proporsional dan bisa dipertanggungjawabkan,” ujarnya dalam keterangan resmi, Selasa.
Dalam aturan baru tersebut, LMKN membagi mekanisme distribusi menjadi dua kategori, yakni berbasis data penggunaan lagu (log sheet) dan tanpa data (non-log sheet). Untuk pengguna yang menyerahkan data, royalti dibagikan sesuai penggunaan. Sementara bagi pengguna yang tidak memiliki data, LMKN menerapkan metode alternatif seperti sampling, proxy, dan UPA.
UPA disebut sebagai mekanisme pelengkap untuk menjaga keseimbangan distribusi di tengah keterbatasan data. Namun, LMKN menetapkan ketentuan bahwa anggota yang selama dua periode berturut-turut hanya menerima UPA tanpa distribusi berbasis data tidak lagi berhak menerima skema tersebut pada periode berikutnya.
Selain itu, pembagian royalti juga disesuaikan berdasarkan kontribusi masing-masing Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) terhadap tarif royalti dari berbagai kategori pengguna komersial.
Ketua LMKN Pemilik Hak Terkait, Marcell Siahaan, menekankan pentingnya transparansi dalam sistem baru ini. Ia juga mendorong pengguna musik untuk lebih disiplin menyampaikan data penggunaan lagu. “Ke depan, kami mendorong seluruh pengguna musik untuk lebih disiplin dalam menyampaikan data penggunaan lagu. Semakin akurat datanya, semakin tepat pula distribusi yang dilakukan,” katanya.
Kebijakan ini merupakan hasil pembahasan LMKN bersama LMK pada 15 April 2026 dan mengacu pada Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta serta Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021.