Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) pada Rabu (25/3/2026) siang. Pemeriksaan ini berkaitan dengan penyidikan perkara dugaan korupsi kuota haji di Kementerian Agama (Kemenag).
Pemeriksaan Yaqut dijadwalkan berlangsung di Gedung Merah Putih KPK. Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan penyidikan perkara tersebut akan terus berjalan sesuai mekanisme dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Menurut KPK, pemeriksaan ini dilakukan untuk melengkapi berkas perkara agar dapat segera dilimpahkan ke jaksa penuntut umum (JPU) dan masuk ke tahap penuntutan. “(Pemeriksaan Yaqut) untuk melengkapi berkas penyidikannya dan segera limpah ke tahap penuntutan,” ujar Budi.
Dalam perkara ini, KPK sebelumnya telah menetapkan Yaqut sebagai tersangka bersama eks Staf Khusus Menteri Agama Isfan Abidal Aziz (IAA) alias Gus Alex.

