Tiga esai yang terbit dalam beberapa hari terakhir menyoroti kegelisahan yang sama: demokrasi Indonesia dinilai tengah mengalami kemunduran, sementara ruang publik dihadapkan pada kontradiksi antara pernyataan elite dan praktik di lapangan menjelang Pemilu Presiden 2024.
Tiga esai dan satu benang merah
Esai pertama berjudul “Demokrasi di Ujung Kematian” karya Sukidi (Kompas, 4 Januari 2024), yang terinspirasi dari buku How Democracies Die (2018) karya Steven Levitsky dan Daniel Ziblatt. Sukidi menggambarkan kematian demokrasi yang terjadi secara bertahap. Ia menulis, “Saatnya kita bergerak bersama untuk menyelamatkan demokrasi dari kematian. Memperjuangkan politik kebenaran dengan bersandar pada kecerdasan dan ‘tuntutan hati nurani’.”
Esai kedua, “Debat dan Demokrasi”, ditulis Otto Gusti Madung, Rektor Institut Filsafat Ledalero. Otto mengamini adanya kemunduran demokrasi yang, menurutnya, berjalan seiring dengan menguatnya suasana anti-intelektualisme. Dalam rezim yang disebutnya antisains, peran akademisi dinilai menyempit menjadi aksesori legitimasi bagi praktik kekuasaan sewenang-wenang.
Esai ketiga, “Malu Menjadi Bangsa” karya Yasraf A Piliang (Kompas, 5 Januari 2024), memandang demokrasi seperti layar yang di baliknya bekerja kekuatan oligarki, mafia, dan kartel politik yang menggerus norma publik. Yasraf juga menilai gejala polarisasi sudah tampak. Negara semestinya menjadi mediator yang merajut kembali persatuan, tetapi ia menulis negara justru menjadi bagian dari polarisasi itu—the divided society.
Seruan refleksi, di tengah kekhawatiran politik “pokoknya menang”
Ketiga esai tersebut dinilai memiliki basis argumentasi yang kuat dan layak menjadi bahan refleksi untuk membaca situasi bangsa. Namun, ada pula kekhawatiran bahwa di tengah semangat menghalalkan segala cara dan prinsip “pokoknya menang”, gagasan-gagasan itu hanya akan berputar di kalangan elite tanpa banyak mengubah keadaan.
Dalam esainya, Yasraf menekankan Pemilu Presiden 2024 semestinya tidak dilihat sekadar sebagai pertarungan menang-kalah, melainkan sebagai pesta demokrasi untuk menegakkan kembali keadaban publik. Ia menulis, “Demi rasa hormat terhadap pendiri bangsa, Pemilu Presiden 2024 hendaknya tak dilihat sebagai pertarungan menang kalah, tetapi pesta demokrasi menegakkan kembali keadaban bangsa yang tergerus ketakadaban.”
Netralitas aparat: pernyataan di depan, realitas di lapangan
Menjelang Pemilu 2024, sorotan juga mengarah pada kontradiksi antara pernyataan dan praktik, terutama terkait netralitas TNI, Polri, dan aparatur sipil negara (ASN). Presiden Joko Widodo berulang kali menegaskan hal itu di ruang publik. “Kepada seluruh aparat negara, juga bolak-balik saya sampaikan ASN, TNI, Polri harus bersikap netral dan tidak memihak,” tegas Presiden Jokowi.
Namun, di lapangan, publik menyaksikan dugaan pelanggaran netralitas ASN yang beredar di media sosial, salah satunya menampilkan personel satuan polisi pamong praja (Satpol PP) menunjukkan dukungan kepada Gibran Rakabuming Raka, calon wakil presiden nomor urut 2. Gibran merupakan putra Presiden Jokowi dan maju sebagai cawapres setelah Mahkamah Konstitusi membuka jalan, sementara Anwar Usman—paman Gibran—dinonaktifkan terkait polemik yang menyertainya.
Di tengah kontroversi tersebut, Kepala Staf Kepresidenan Jenderal (Purn) Moeldoko menyatakan tidak ada pelanggaran. “Tak ada pelanggaran karena satpol PP sebagai institusi belum mendapat posisi yang jelas,” ujarnya. Pernyataan itu berbeda dengan pandangan Menko Polhukam Mahfud MD yang menyebut tindakan tersebut seharusnya tidak boleh dilakukan. “Seharusnya itu tidak boleh. Itu pelanggaran kode etik dan pelanggaran aturan sebetulnya,” kata Mahfud, yang juga menjadi calon wakil presiden dari Ganjar Pranowo. Calon wakil presiden Muhaimin Iskandar turut menanggapi dengan menyebut pernyataan Moeldoko “menyakiti nurani dan etika.”
Perbedaan pandangan yang tajam atas kasus yang dianggap sederhana itu dipandang bukan pendidikan politik yang baik bagi publik, terlebih ketika muncul pertanyaan apakah posisi politik turut memengaruhi penilaian.
Kontradiksi yang lebih luas: elite, tim sukses, dan persepsi publik
Kontradiksi lain muncul ketika seruan netralitas aparat dinilai sulit dijalankan jika publik membaca adanya dukungan tersirat dari elite kepada kandidat tertentu. Pertanyaan juga mengemuka ketika ada menteri yang menjadi tim sukses, ada yang tampil dalam suasana kampanye, serta anggota Dewan Pertimbangan Presiden yang berada dalam tim pemenangan calon tertentu. Dalam situasi seperti itu, tuntutan agar ASN bersikap netral dinilai menghadapi hambatan serius di tingkat praktik.
Kondisi tersebut digambarkan sebagai politik tanpa prinsip: pernyataan di “panggung depan” berbeda dengan tindakan di belakang. Situasi ini disebut menyerupai anomi—situasi tanpa nilai—ketika yang tersisa hanyalah politik kekuasaan. Dalam narasi yang dikaitkan dengan Sukidi, masyarakat terbelah menjadi kelompok “bersama penguasa” dan “melawan penguasa”, dengan perlakuan yang berbeda. Hukum pun dinilai bisa berfungsi ganda: sebagai alat sandera sekaligus alat pelindung.
Penyelenggaraan pemilu dan polemik “kesalahan manusia”
Kontradiksi juga disebut terjadi pada penyelenggaraan pemilu. Dalam sebuah simulasi pencoblosan capres yang diikuti tiga pasangan calon, spesimen surat suara justru memuat dua pasangan calon. Anggota KPU Idham Holik, seperti dikutip Kompas (4 Januari 2024), menyatakan hal itu merupakan kesalahan manusia dan tidak ada unsur kesengajaan. “Itu merupakan kesalahan manusia. Tak ada unsur kesengajaan,” ujarnya.
Kekhawatiran pendangkalan politik dan lemahnya pengawasan
Di tengah dinamika tersebut, peringatan juga datang soal pragmatisme politik. Ketua Umum Pimpinan Pusat Muhammadiyah Haedar Nashir menyatakan proses pemilu yang serba pragmatis dan oportunistis dapat berujung pada pendangkalan politik dan disorientasi kenegaraan. “Kami tidak ingin pendangkalan politik dan disorientasi kenegaraan terjadi karena proses pemilu yang serba pragmatis, yang serba oportunistis, yang hanya mementingkan kemenangan,” ujar Haedar.
Dalam situasi yang disebut anomi itu, lembaga pengawas pemilu dinilai cenderung menjalankan peran formal dan prosedural. DPR pun disebut tidak terdengar kuat dalam melakukan pengawasan jalannya pemilu. Hampir tak ada kewibawaan institusional yang dianggap cukup untuk menjaga independensi pemilu.
Wacana pemantau asing untuk meningkatkan kredibilitas
Di tengah kekhawatiran tersebut, muncul wacana agar pemantau asing kembali dilibatkan untuk memantau Pemilu 2024, seperti Asia Democracy Network atau Asian Network for Free Elections (ANFREL) yang pernah memantau Pemilu 2019. Pemantau asing dinilai dapat membantu meningkatkan kredibilitas Pemilu 2024, yang disebut sejak awal sudah “terseok-seok”, terutama ketika pemantauan politik di dalam negeri dinilai mengalami berbagai hambatan.
Rangkaian peringatan dari para penulis esai, polemik netralitas aparat, hingga sorotan terhadap penyelenggaraan dan pengawasan pemilu memperlihatkan satu hal yang mengemuka: demokrasi Indonesia memasuki masa krusial, ketika konsistensi antara ucapan dan tindakan menjadi ujian utama bagi keadaban politik menjelang pemungutan suara.

