Konflik di Timur Tengah yang melibatkan Amerika Serikat, Israel, dan Iran kerap dipahami bukan semata sebagai perseteruan keamanan, melainkan juga sebagai tarik-menarik agenda politik internasional. Dalam dinamika tersebut, Amerika Serikat diposisikan sebagai kekuatan dominan yang berupaya menjaga stabilitas kawasan, terutama dengan melindungi Israel sebagai sekutu strategis sekaligus menekan pengaruh Iran.
Di balik narasi penegakan demokrasi dan keamanan global, terdapat kepentingan ekonomi yang disebut berkaitan dengan upaya mengamankan aliran minyak di Teluk Persia serta mempertahankan dominasi transaksi dolar. Kerangka ini juga dikaitkan dengan kebijakan embargo terhadap Iran, yang dinilai memiliki dimensi kepentingan ekonomi internasional.
Iran, dalam narasi yang disampaikan penulis, menentang penjajahan di Palestina yang dikaitkan dengan Zionisme. Selain itu, Iran disebut memiliki kedekatan dengan Rusia dan Cina. Perubahan tatanan politik kawasan dinilai tampak pada intervensi politik yang dikaitkan dengan Donald Trump dan Benjamin Netanyahu terhadap kedaulatan Iran. Penyerangan dan provokasi yang terjadi dipandang tidak hanya berkaitan dengan isu pengembangan program nuklir, tetapi juga sebagai upaya menjatuhkan rezim yang dianggap merugikan dan mengancam kepentingan blok Barat.
Berdasarkan rujukan yang disebut sebagai sumber pemerintah luar negeri, Amerika Serikat menjadikan demokrasi dan keamanan global sebagai landasan intervensinya. Sementara itu, Israel menekankan kebutuhan menjaga eksistensi nasional dari ancaman kelompok proksi Iran. Dalam konteks diplomasi, Amerika Serikat disebut mendorong negosiasi melalui proposal 15 poin menuju jalur perdamaian. Namun Iran masih melihat adanya celah ketidaktulusan dari pihak Amerika Serikat di bawah Donald Trump, dan mengajukan lima poin penting sebagai respons. Hingga kini, belum ada resolusi kesepakatan yang dinilai baik oleh kedua pihak.
Terkait Israel, penulis menilai negara itu cenderung bergantung pada kebijakan Donald Trump. Dalam rujukan yang disebut berasal dari Institut Studi Keamanan Nasional Israel, Israel digambarkan secara konsisten berupaya menghancurkan tentara proksi Iran, dengan tujuan agar rakyat Iran dapat menggulingkan kepemimpinan yang sekarang. Namun penulis menilai, gejolak yang terjadi menunjukkan rakyat Iran tidak mudah mempercayai Benjamin Netanyahu karena adanya loyalitas besar kepada pemimpin Iran saat ini. Situasi ini disebut berdampak pada masyarakat sipil secara global melalui meningkatnya kecemasan sosial-ekonomi dan ketidakpastian dunia.
Penulis juga mengaitkan konflik tersebut dengan prinsip kedaulatan negara dalam sistem Westphalia yang lahir pada 1648, yang menekankan bahwa setiap negara berhak mengatur dirinya sendiri tanpa campur tangan pihak luar. Dalam pandangan ini, praktik intervensi dinilai bertentangan dengan gagasan dasar Westphalia.
Merujuk teori Lynn H. Miller, sistem Westphalia menempatkan negara sebagai aktor utama yang memegang mandat menjaga stabilitas. Namun, penulis menilai konflik yang terjadi kerap dibenarkan atas nama demokrasi dan eksistensi negara, sehingga kedaulatan diperlakukan sebagai pelindung sekaligus pembenaran hukum. Benturan utama, menurut penulis, terletak pada narasi intervensi atas nama demokrasi yang diusung Amerika Serikat dengan prinsip kedaulatan mutlak yang menjadi fondasi Westphalia.
Dalam kerangka tersebut, penulis menyebut adanya kepentingan ekonomi energi serta upaya menghancurkan kelompok proksi Iran. Sementara Iran bertahan dengan klaim pembelaan diri, yang dalam naskah ini digambarkan melalui serangan balasan ke Tel Aviv dan pangkalan militer Amerika Serikat di kawasan Timur Tengah. Penulis menilai dunia berada di persimpangan antara belajar dari sejarah atau bergerak menuju situasi yang menyerupai “hukum rimba”, yang memicu kekhawatiran sosial.
Mengenai peluang perdamaian, penulis mengutip Lynn H. Miller yang menyatakan konflik dapat mereda melalui kesepakatan dunia baru, yang menuntut pihak-pihak berkonflik menahan ego. Meski demikian, penulis menilai pemerintah Amerika Serikat, Israel, dan Iran terus mencari pembenaran masing-masing. Dalam kerangka kebijakan “just security”, penulis menyebut intervensi Amerika Serikat telah melampaui sistem hukum dalam Piagam PBB.
Di ruang publik global, ketiga pihak disebut terlibat dalam “perang” argumen untuk mencari legitimasi atas tindakan mereka. Penulis menyebut sejumlah prasyarat menuju masa depan yang lebih baik, yakni gencatan senjata diplomatik, kesetaraan berdaulat, rekonstruksi harga global, serta penurunan egosentrisme dan dominasi intervensi politik yang merugikan. Tanpa perubahan, situasi dinilai mengarah pada kondisi yang “daunting, disordered, dan fragmented”, yang berpotensi meningkatkan kerentanan ekonomi dan kekhawatiran sosial-politik.
Penulis juga mengutip pernyataan Rocky Gerung yang menilai konflik ini kompleks karena melibatkan teknologi militer tingkat tinggi dan kepentingan negara adidaya, sehingga tidak mudah didamaikan. Meski mengakui kerumitan tersebut, penulis menyatakan keyakinannya bahwa tetap ada kemungkinan tercapai titik damai dalam segitiga konflik di Timur Tengah.