Isu keterbukaan informasi publik kembali menjadi sorotan di Kabupaten Humbang Hasundutan (Humbahas). Kali ini, perhatian tertuju pada pelaksanaan rapat-rapat di DPRD Humbahas yang dinilai belum konsisten menerapkan prinsip transparansi, terutama dalam agenda strategis seperti rapat Badan Anggaran (Banggar), rapat komisi, dan sejumlah agenda rutin lainnya.
Sejumlah rapat disebut kerap berlangsung tertutup tanpa penjelasan yang memadai kepada publik. Kondisi itu memunculkan pertanyaan terkait alasan pembatasan akses, mengingat pembahasan di Banggar berkaitan langsung dengan arah kebijakan keuangan daerah, mulai dari penyusunan APBD, pengalokasian anggaran pembangunan, hingga penentuan prioritas program strategis.
Tidak hanya rapat Banggar, agenda lain seperti rapat kerja, hearing dengan organisasi perangkat daerah (OPD), serta pembahasan program pembangunan daerah juga disebut kerap dilakukan secara tertutup. Dalam beberapa kesempatan, wartawan yang datang untuk meliput disebut menghadapi pembatasan akses, bahkan diminta keluar dari ruang rapat.
Dalam pemberitaan ini, disebutkan adanya ketentuan yang menegaskan informasi publik pada dasarnya bersifat terbuka, kecuali yang masuk kategori dikecualikan. Selain itu, rapat DPRD pada prinsipnya terbuka untuk umum, kecuali dalam kondisi tertentu yang memenuhi unsur kerahasiaan negara. Namun, praktik di lapangan dinilai belum sejalan dengan prinsip tersebut.
Saat dikonfirmasi awak media dalam rapat bersama Komisi II DPRD Humbang Hasundutan, beberapa anggota DPRD, yakni Gerhana Tumanggor, S.Pd.K, Rustam Marbun, dan Hartono Lumbangaol, memberikan tanggapan. Mereka menyatakan DPRD pada prinsipnya tidak berniat menutup diri dari insan pers, meski mengakui pada situasi tertentu rapat dilakukan secara internal.
“Pada dasarnya kami tetap terbuka terhadap rekan-rekan media. Namun dalam beberapa pembahasan teknis, rapat dilakukan secara internal agar lebih fokus,” ujar salah satu anggota dalam keterangan yang dikutip dalam pemberitaan tersebut.
Mereka juga menyampaikan perlunya perbaikan pola komunikasi agar tidak menimbulkan kesalahpahaman. “Kami memahami pentingnya peran pers. Ke depan, kami akan berupaya agar agenda yang bersifat terbuka dapat diinformasikan secara lebih jelas,” tambahnya.
Di sisi lain, alasan seperti “rapat internal”, “pembahasan teknis”, atau “butuh konsentrasi” dinilai kerap digunakan untuk membatasi akses peliputan. Situasi ini disebut berpotensi menimbulkan persepsi negatif di masyarakat, termasuk spekulasi terkait kompromi politik, kepentingan kelompok tertentu, hingga dugaan penyimpangan anggaran.
Pemberitaan tersebut juga menyinggung bahwa keberadaan pers merupakan bagian dari fungsi kontrol sosial dalam demokrasi. Karena itu, pembatasan terhadap wartawan dinilai bukan hanya menyangkut profesi jurnalistik, tetapi juga hak publik untuk memperoleh informasi.
Disebutkan pula bahwa memang ada persoalan oknum yang mengaku wartawan tanpa identitas jelas. Namun hal itu dinilai tidak semestinya dijadikan alasan untuk membatasi seluruh insan pers. Solusi yang diusulkan adalah pembenahan sistem, termasuk akreditasi yang jelas dan profesional.
Pada akhirnya, sorotan ini menekankan bahwa keputusan DPRD menyangkut kepentingan masyarakat luas. Karena itu, keterbukaan dalam pembahasan kebijakan publik dinilai perlu menjadi praktik yang konsisten, bukan sekadar retorika.