Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) berencana membentuk tim khusus untuk mematangkan skema sewa-beli (rent to own) rumah. Langkah ini dilakukan menyusul usulan dari kalangan pengembang yang menilai skema tersebut dapat membantu masyarakat berpenghasilan rendah (MBR), khususnya kelompok berpenghasilan rendah, agar lebih mudah memiliki rumah.
Dalam skema rent to own, calon penghuni dapat menempati rumah terlebih dahulu melalui mekanisme sewa, dengan peluang untuk memiliki rumah tersebut setelah memenuhi ketentuan yang disepakati. Pengembang mengusulkan pendekatan ini sebagai alternatif bagi MBR yang menghadapi keterbatasan akses untuk langsung membeli rumah.
Kementerian PKP menyatakan dukungannya terhadap gagasan tersebut dan menilai perlu ada pembahasan lebih lanjut agar konsepnya matang. Karena itu, pembentukan tim khusus diproyeksikan menjadi wadah untuk menggodok rancangan skema, termasuk ketentuan dan mekanisme pelaksanaannya.
Dengan pembentukan tim tersebut, Kementerian PKP berharap skema sewa-beli dapat disusun lebih terarah sebagai salah satu opsi kepemilikan rumah bagi MBR.

