Kekerasan terhadap jurnalis kembali terjadi di era Reformasi. Namun, kasus yang menimpa Nurkholis Lamaau, redaktur cermat.co.id, disebut tidak lazim karena terjadi di dalam rumah, tempat yang selama ini kerap dianggap ruang aman di luar gelanggang peliputan.
Publik menyoroti peristiwa ketika Nurkholis didatangi, diintimidasi, hingga dipukul di rumah mertuanya. Peristiwa itu dikaitkan dengan tulisan Nurkholis berjudul “Hirup Debu Batu Bara Dapat Pahala” yang dimuat di cermat.co.id. Keluarga Wakil Wali Kota Tidore—yang juga disebut sebagai keluarga Ketua DPD PDIP Maluku Utara—disebut tidak menerima isi tulisan tersebut.
Menurut kronologi yang disampaikan, pada Rabu, 31 Agustus, salah satu adik kandung wakil wali kota mendatangi Nurkholis dan meminta agar tulisan itu dihapus. Permintaan tersebut disebut disertai kekhawatiran bahwa artikel itu dapat mengganggu kepentingan saudaranya pada pemilihan kepala daerah 2024. Dalam situasi intimidasi, tulisan itu akhirnya dihapus setelah Nurkholis meminta izin kepada pemimpin redaksi.
Keesokan paginya, salah satu ponakan wakil wali kota kembali datang ke rumah dan disebut mengancam serta menganiaya Nurkholis. Kasus tersebut kemudian dilaporkan ke Polres Tidore untuk diproses secara hukum. Dalam perkembangan selanjutnya, wakil wali kota yang disebut diharapkan publik bertindak rasional justru diduga turut mengancam dan diduga melakukan penganiayaan ketika menemui Nurkholis di Mapolres.
Kasus ini memunculkan perdebatan lain: apakah tulisan opini termasuk produk jurnalistik. Disebutkan bahwa bagi wakil wali kota, jurnalis tidak boleh menulis opini, apalagi sampai menyudutkan dirinya. Pandangan tersebut dinilai memperlihatkan ketidakpahaman bahwa media massa—terutama media cetak dan siber—memuat beragam bentuk tulisan, termasuk berita, karya sastra, resensi, dan opini.
Dalam praktik media, opini kerap hadir sebagai rubrik tersendiri dan sering juga disebut esai. Jenis tulisan ini dipaparkan sebagai tulisan ilmiah populer yang memuat pandangan subjektif penulis, namun disertai fakta, konsep, dan teori yang relevan dengan persoalan yang dibahas. Sejumlah rujukan disebutkan untuk menjelaskan tradisi esai di media, termasuk contoh esais yang karyanya pernah dimuat di rubrik opini berbagai media.
Dalam penjelasan lain, esai disebut sebagai bagian dari kolom di media massa yang dapat ditulis pihak internal maupun eksternal. Contoh kolom internal yang disebut antara lain Catatan Pinggir di majalah Tempo serta catatan Dahlan Iskan di media-media Jawa Pos Group. Sementara itu, kolom dari pihak eksternal biasanya diisi penulis yang dinilai telah teruji kualitas tulisannya. Selain kolom, tajuk rencana juga disebut sebagai produk yang merepresentasikan pandangan media secara kelembagaan.
Opini dinyatakan sebagai bagian dari produk jurnalistik ketika melalui seleksi redaksi dan diterbitkan di media massa, baik koran, majalah, maupun media siber. Selain berfungsi memberi informasi, media massa juga memiliki fungsi kontrol sosial, hiburan, dan edukasi. Karena itu, opini dipandang sebagai salah satu sarana edukasi publik, misalnya melalui penjelasan suatu persoalan dari perspektif bidang ilmu tertentu.
Dalam konteks kasus ini, tulisan Nurkholis yang dimuat di rubrik perspektif cermat.co.id disebut tidak dapat dipisahkan dari kerja jurnalistik. Nurkholis, sebagai jurnalis pada level redaktur, disebut bisa menulis esai ataupun tajuk sebagai respons atas pernyataan pejabat yang berkaitan dengan isu debu batu bara PLTU di Kelurahan Rum Balibunga, Kota Tidore Kepulauan.
Nurkholis juga disebut konsisten mengawal isu debu batu bara melalui liputan pemberitaan dan kehadirannya dalam pertemuan warga dengan pemerintah untuk membahas solusi. Sejumlah artikel yang dikaitkan dengan pengawalan isu tersebut antara lain “Menanti Hasil Uji Kualitas Udara di Kawasan PLTU Tidore” (7/8/2019), “PLTU Tidore, Janggal Sejak Awal?” (7/8/2019), “Masalah Polusi Debu Batu Bara dari PLTU Tidore Selimuti Rumah Warga” (2/4/2022), “DLH Malut Pertanyakan Pengelolaan Debu Batu Bara PLTU Tidore” (15/5/2022), serta “Warga di Tidore Pasang Bendera Putih Tanda Menyerah dengan Debu Batu Bara PLTU” (12/5/2022).
Kasus intimidasi dan penganiayaan terhadap Nurkholis disebut mendapat dukungan dan perlindungan melalui kerja advokasi dari AJI Kota Ternate yang didampingi AJI Indonesia. Namun, dukungan terhadap proses hukum itu tidak sepenuhnya seragam. Disebutkan bahwa sebagian jurnalis di Tidore justru mendukung wakil wali kota dengan alasan opini Nurkholis bukan produk jurnalistik.
Salah satu respons yang disorot berasal dari akun Facebook Abank Bintang Togubu, yang menulis “Prahara Debu Batu Bara, Surga dan Kekerasan”. Dalam unggahan itu, ia menilai kalimat wakil wali kota soal “Hirup Debu Batubara” merupakan potongan rekaman video yang kemudian ditafsirkan menjadi lelucon dalam bentuk opini, dan hal tersebut disebutnya sebagai bencana demokrasi. Ia juga menyebut bahwa oleh publik, Muhamad Sinen dianggap sebagai biang kerok persoalan debu batu bara dan antikritik.
Sehari setelah laporan penganiayaan dibuat, akun tersebut juga mengunggah foto bersama wakil wali kota dan menuliskan penolakan terhadap hoaks serta ujaran kebencian, disertai narasi bahwa hal itu bukan soal kekuasaan melainkan martabat manusia.
Sikap sebagian jurnalis yang dinilai berpihak kepada pejabat itu disebut mencederai independensi jurnalis sebagaimana diatur dalam Undang-undang Pers. Dalam pandangan penulis naskah asli, keberpihakan semacam itu dianggap menjauhkan jurnalis dari amanah publik untuk menyajikan informasi yang berpihak pada kebenaran.

