Penulis opini Abdillah MS menyoroti kegelisahan sosial terkait penanganan sejumlah kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) melalui medium karikatur. Ia menilai, menggambarkan keresahan publik lewat karikatur menghadirkan sensasi tersendiri, sekaligus menjadi cara lain untuk menyampaikan kritik sosial.
Dalam tulisannya, Abdillah mengangkat beberapa peristiwa OTT yang dilakukan tim Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli). Ia menyebut, hingga kini publik masih mempertanyakan arah dan ujung penanganan kasus-kasus tersebut, termasuk dugaan pungli yang melibatkan oknum pegawai honorer di kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) dalam pengurusan berkas kependudukan, serta kasus OTT pejabat Unit Layanan Pengadaan (ULP) yang statusnya disebut telah ditangguhkan sebagai tahanan.
Pertanyaan soal proses hukum
Menurut Abdillah, wajar bila masyarakat bertanya sejauh mana penanganan kasus OTT. Ia berangkat dari pemahaman umum bahwa OTT biasanya mengindikasikan kuatnya unsur perbuatan melawan hukum, misalnya ketika seseorang tertangkap saat melakukan dugaan tindak pidana seperti pungli atau korupsi disertai barang bukti berupa uang.
Ia juga menyoroti kasus OTT yang diduga melibatkan beberapa pejabat ULP. Sejak awal, kata dia, penanganannya memunculkan tanda tanya karena pasal yang dikenakan adalah penyuapan. Abdillah mempertanyakan mengapa ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka penyuapan, sementara pihak yang diduga memberi suap tidak disebut mengalami proses yang sama. Ia menduga pertanyaan itu akan terlihat jawabannya seiring proses bolak-balik berkas perkara dari penyidik kepolisian ke kejaksaan.
Dalam pandangannya, suap melibatkan dua pihak yang saling terkait: pemberi dan penerima, untuk tujuan tertentu.
Rujukan aturan tentang pungli
Abdillah mengaitkan konstruksi hukum pungli dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 mengenai Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, khususnya Pasal 12 huruf e. Pasal tersebut mengatur pegawai negeri atau penyelenggara negara yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, atau dengan menyalahgunakan kekuasaannya, memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar, atau menerima pembayaran dengan potongan, atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri.
- Ancaman pidana: minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara
- Denda: minimal Rp200 juta dan maksimal Rp1 miliar
Catatan untuk media dan harapan penegakan hukum
Ia menilai, penanganan kasus-kasus OTT juga patut menjadi perenungan bagi pelaku media massa. Menurutnya, kasus seperti ini sering diangkat menjadi berita utama pada momen penangkapan, sementara kelanjutannya kerap luput dari perhatian.
Abdillah mengingatkan bahwa korupsi dan pungli kerap dipandang sebagai kejahatan luar biasa. Karena itu, ia berharap penegakan hukum berjalan bagi siapa pun dan berorientasi pada keadilan. Dalam karikatur yang ia buat, ia mengibaratkan pelaku korupsi atau suap sebagai “sampah” yang semestinya dibersihkan dan diangkut, sebagai simbol ketegasan penindakan.
Di akhir tulisannya, ia menegaskan harapan agar hukum ditegakkan untuk keadilan, bukan untuk kepentingan pihak tertentu.

