Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Utara (Kanwil Kemenkum Sulut) melalui Bidang Kekayaan Intelektual mengikuti technical meeting pelaksanaan kegiatan peningkatan pemahaman dan kesadaran hukum hak cipta, khususnya terkait royalti musik dan lagu, pada Jumat, 17 April 2026. Kegiatan ini diselenggarakan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) dan berlangsung di lingkungan Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Kementerian Hukum.
Kanwil Kemenkum Sulut diwakili Kepala Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual, Lieta Eva Ondang. Kegiatan dibuka Direktur Penegakan Hukum DJKI yang menekankan pentingnya peningkatan pemahaman sekaligus kepatuhan masyarakat terhadap kewajiban pembayaran royalti sebagai bagian dari pelindungan kekayaan intelektual.
Dalam paparan materi, disebutkan bahwa pemahaman masyarakat mengenai hak cipta dan royalti dinilai sudah cukup baik. Namun, tingkat kepatuhan dalam pelaksanaannya belum sepenuhnya sejalan. Kondisi tersebut dipengaruhi persepsi yang keliru serta rendahnya tingkat kepercayaan terhadap tata kelola royalti.
Paparan juga menyoroti besarnya potensi pengumpulan royalti dari pengguna musik komersial, seperti hotel, restoran, tempat hiburan, hingga penyelenggara acara. Meski demikian, potensi itu disebut belum terealisasi secara optimal.
Sejumlah langkah strategis dipandang diperlukan, mulai dari pemetaan pengguna musik komersial, peningkatan sosialisasi dan edukasi kepada pelaku usaha, hingga pendampingan berkelanjutan untuk mendorong kepatuhan dalam memenuhi kewajiban pembayaran royalti.
Narasumber dari Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) menjelaskan bahwa hak cipta merupakan hak eksklusif yang secara otomatis melekat pada pencipta. Sementara itu, royalti merupakan imbalan atas pemanfaatan karya secara komersial, bukan pajak maupun pungutan.
LMKN juga memaparkan mekanisme pengelolaan royalti yang mencakup pemberian lisensi, pengumpulan, serta distribusi kepada pencipta dan pemilik hak terkait secara terintegrasi. Pemanfaatan sistem digital dalam pengelolaan lisensi dan pembayaran royalti turut menjadi perhatian untuk meningkatkan transparansi dan efisiensi layanan.
Dalam sesi diskusi, perwakilan Kanwil Kemenkum Sulut menyampaikan tanggapan sekaligus berbagi pengalaman mengenai kondisi di daerah. Partisipasi tersebut disebut menjadi bagian dari komitmen untuk terus mendorong peningkatan kesadaran dan kepatuhan masyarakat terhadap kewajiban pembayaran royalti musik dan lagu.