Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) Sulawesi Tengah menyusun pemetaan terhadap pelaku usaha yang menggunakan musik secara komersial. Langkah ini dilakukan sebagai upaya meningkatkan kepatuhan pembayaran royalti sekaligus memperkuat perlindungan hak cipta.
Melalui pemetaan tersebut, Kanwil Kemenkum Sulteng menargetkan pendataan yang lebih jelas mengenai pihak-pihak yang memanfaatkan musik untuk kepentingan usaha. Pemetaan ini diharapkan dapat mendukung penegakan kepatuhan royalti dan memastikan penggunaan karya musik berlangsung sesuai ketentuan hak cipta.