Pekanbaru — Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) Riau melalui Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual mengikuti technical meeting pelaksanaan peningkatan pemahaman dan kesadaran hukum hak cipta terkait royalti musik dan lagu. Kegiatan tersebut diselenggarakan di Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Hukum sebagai bagian dari upaya pemerintah memperkuat pemahaman dan implementasi perlindungan hak cipta di Indonesia.
Technical meeting ini dihadiri jajaran Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), termasuk Direktur Penegakan Hukum dan Penyelesaian Sengketa, narasumber dari Direktorat Hak Cipta dan Desain Industri, serta pejabat dan peserta dari kantor wilayah Kementerian Hukum di berbagai daerah. Kehadiran para pemangku kepentingan tersebut mencerminkan komitmen bersama untuk meningkatkan kesadaran hukum di bidang kekayaan intelektual.
Dalam pembahasan kegiatan, perlindungan hak cipta disebut memiliki peran strategis untuk menjamin hak ekonomi para pencipta dan pemilik hak terkait. Namun, masih terdapat tantangan berupa rendahnya kepatuhan pelaku usaha dalam pembayaran royalti, meskipun potensi ekonomi sektor ini dinilai besar.
Selain itu, persoalan lain yang mengemuka adalah tata kelola royalti yang belum optimal, terutama pada aspek transparansi dan akuntabilitas.
Pemerintah melalui DJKI mendorong perubahan pendekatan penanganan dari yang bersifat represif menjadi preventif-edukatif. Penekanan diarahkan pada sosialisasi serta pemetaan pelaku usaha yang menggunakan musik untuk kepentingan komersial. Mekanisme lisensi melalui Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) dan Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) juga ditegaskan sebagai jalur utama pemanfaatan musik secara legal, guna memberi kepastian hukum dan memudahkan pembayaran royalti.
Dari sisi penegakan hukum, koordinasi antarinstansi dinilai perlu terus diperkuat, termasuk melalui pembentukan forum koordinasi untuk mendukung pengawasan, pencegahan, dan penindakan pelanggaran hak cipta secara terpadu. Penegakan hukum juga tidak hanya mengandalkan tindakan represif, tetapi dapat ditempuh melalui mediasi sebagai alternatif penyelesaian sengketa yang dinilai lebih efektif dan berkeadilan.
Peran edukasi kepada masyarakat dan pelaku usaha turut ditekankan sebagai kunci peningkatan kesadaran hukum. Program pemetaan dan sosialisasi diharapkan dapat memperluas pemahaman mengenai kewajiban pembayaran royalti serta pentingnya penggunaan karya cipta secara legal dalam kegiatan komersial.
Kegiatan ditutup dengan penegasan pentingnya sinergi nasional dalam pengelolaan dan penegakan hukum hak cipta. Melalui kolaborasi antara pemerintah, lembaga terkait, dan pelaku usaha, diharapkan terbentuk ekosistem kekayaan intelektual yang sehat dan adil serta berkontribusi terhadap pertumbuhan ekonomi kreatif di Indonesia.