BERITA TERKINI
KAMMI Maluku Menolak Rencana Muktamar yang Dinilai Tidak Berlegitimasi di Ambon

KAMMI Maluku Menolak Rencana Muktamar yang Dinilai Tidak Berlegitimasi di Ambon

Sekretaris Jenderal KAMMI Wilayah Maluku, Morsal, menegaskan penolakan KAMMI Maluku terhadap setiap upaya penyelenggaraan Muktamar yang dinilai tidak memiliki legitimasi konstitusional dan bertentangan dengan mekanisme organisasi.

Dalam pernyataannya, ia menekankan bahwa organisasi tidak boleh dijalankan berdasarkan kepentingan kelompok tertentu yang mengabaikan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART). Menurutnya, setiap agenda nasional wajib memiliki legitimasi konstitusional yang jelas.

Morsal menyatakan, tanpa dasar tersebut, kegiatan yang mengatasnamakan organisasi dianggap berada di luar koridor aturan. “Konstitusi organisasi bukan aksesoris yang dapat dipakai dan dilepas sesuai kepentingan. Konstitusi adalah fondasi organisasi. Siapa pun yang mencoba mengabaikannya sesungguhnya sedang merusak marwah dan wibawa organisasi. Maka kami akan tindak tegas,” ujarnya dalam rilis yang diterima Liputan.co.id, Kamis, 18 Juni 2026.

Ia juga menilai, upaya memaksakan pelaksanaan Muktamar dengan legalitas yang tidak jelas dapat menjadi preseden buruk bagi kehidupan organisasi. Jika dibiarkan, kata dia, hal tersebut membuka peluang bagi kelompok mana pun untuk mengklaim legitimasi tanpa menghormati aturan yang menjadi landasan organisasi.

“Kami tidak akan tinggal diam menyaksikan konstitusi organisasi diinjak-injak. KAMMI Maluku akan mengawal tegaknya aturan organisasi dan memastikan tidak ada pihak yang secara sewenang-wenang menggunakan nama besar KAMMI untuk kepentingan yang tidak memiliki dasar legitimasi yang sah,” lanjutnya.

KAMMI Maluku juga meminta Pemerintah Provinsi Maluku, Pemerintah Kota Ambon, aparat keamanan, serta para pemangku kepentingan lainnya agar tidak memberikan fasilitas maupun dukungan terhadap agenda yang mereka nilai ilegal.

Selain itu, KAMMI Maluku menyatakan akan menggelar aksi penolakan, menyampaikan keberatan secara resmi kepada pihak berwenang, serta menempuh langkah-langkah organisasi dan hukum yang tersedia untuk mencegah munculnya preseden yang dinilai dapat merusak tata kelola organisasi.

“Ambon tidak boleh dijadikan panggung bagi agenda yang ilegal legitimasi dan konstitusionalitasnya. Maluku adalah daerah yang menjunjung tinggi hukum dan ketertiban. Karena itu, setiap pihak wajib menghormati aturan organisasi yang berlaku,” kata Morsal.