BERITA TERKINI
Kadin Kritik HPM Pasir Kuarsa Kepri: Dinilai Tak Sejalan dengan Agenda Pertumbuhan dan Hilirisasi

Kadin Kritik HPM Pasir Kuarsa Kepri: Dinilai Tak Sejalan dengan Agenda Pertumbuhan dan Hilirisasi

BATAM — Wakil Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia, Andi Yuslim Patawari, mengkritik kebijakan Harga Patokan Mineral (HPM) pasir kuarsa di Kepulauan Riau (Kepri). Ia menilai kebijakan tersebut tidak rasional dan dinilai bertentangan dengan agenda Presiden Prabowo Subianto yang mendorong pertumbuhan ekonomi, hilirisasi industri, investasi baru, serta penciptaan lapangan kerja.

“Presiden ingin daerah menjadi motor ekonomi. Tapi di Kepri, bahan baku strategis justru dibebani HPM tertinggi di Indonesia. Bagaimana investor mau masuk? Bagaimana hilirisasi mau tumbuh?” kata Andi di Batam, Kamis (30/4/2026).

Andi yang juga dikenal dengan inisial AYP berada di Batam bersama jajaran pengurus pusat Kadin dalam agenda konsolidasi organisasi pasca penyelesaian konflik internal di Kadin Batam. Di luar agenda tersebut, ia menyoroti arah kebijakan ekonomi daerah Kepri yang dinilai tidak selaras dengan kondisi lapangan.

AYP meminta Gubernur Kepri Ansar Ahmad mengambil langkah korektif. Ia mendorong agar HPM segera diturunkan sesuai harga riil di mulut tambang, metodologi perhitungannya dibuka, serta pelaku usaha dilibatkan dalam proses penetapan.

“Menurunkan HPM itu bukan aib. Yang aib itu kalau masyarakat kehilangan pekerjaan, investasi lari, dan daerah kehilangan masa depan hanya karena pemerintah tidak mau mengakui kekeliruan,” ujarnya.

Ia juga mengkritik sikap pemerintah daerah yang dinilai tetap bertahan pada angka lama. Menurutnya, yang dibutuhkan adalah keberanian untuk memperbaiki kebijakan, bukan mempertahankan angka yang dianggap tidak lagi sesuai.

Dalam keterangannya, AYP menyebut HPM pasir kuarsa di Kepri saat ini berada di kisaran Rp210 ribu per ton di Lingga dan Rp250 ribu per ton di Natuna. Ia membandingkan angka tersebut dengan sejumlah daerah lain: Kalimantan Tengah disebut telah menurunkan HPM menjadi Rp83 ribu per ton, sementara Kalimantan Barat dan Bangka Belitung masing-masing sekitar Rp66 ribu dan Rp50 ribu per ton.

“Kalau daerah lain bisa realistis membaca pasar, mengapa Kepri justru memilih menjadi yang paling mahal? Ini bukan kebanggaan. Ini alarm keras bahwa ada yang salah dalam cara melihat persoalan,” katanya.

AYP juga menyinggung kemungkinan adanya upaya mempertahankan kebijakan lama yang sejak awal dinilai bermasalah. Ia menduga penetapan HPM yang tinggi tidak memiliki basis perhitungan yang kuat, terutama terkait harga jual rata-rata di mulut tambang.

“Jangan sampai publik melihat ini sebagai upaya mencari pembenaran atas keputusan lama. Kalau sejak awal keliru, maka yang benar adalah koreksi, bukan mempertahankan,” ujarnya.

Selain itu, ia mengkritik polemik tafsir “mulut tambang” yang dinilai bergeser. Menurut AYP, mulut tambang berada di area tambang atau maksimal di stockpile, bukan di jetty atau di atas tongkang.

AYP turut menyoroti usulan Bupati Lingga M. Nizar yang mengajukan penurunan HPM hingga Rp120 ribu per ton sebagai respons terhadap kondisi pasar. Ia menilai usulan tersebut menunjukkan pemerintah kabupaten dapat membaca situasi lapangan, namun aspirasi itu disebut belum direspons serius.

Menurut AYP, mempertahankan HPM tinggi berpotensi memperluas dampak kerugian bagi berbagai pihak. Ia menyebut masyarakat dapat kehilangan peluang kerja, pelaku usaha menghadapi proyek yang tidak ekonomis, dan pemerintah daerah berisiko kehilangan potensi pendapatan. Ia juga menilai pemerintah pusat dapat terdampak bila pasokan bahan baku terganggu dan proyek strategis ikut tersendat.

“Ratusan IUP berhenti di tahap eksplorasi. Modal sudah datang, tapi tidak jadi produksi. Ini bukan sekadar kerugian bisnis. Ini kerugian ekonomi daerah dan nasional,” kata AYP.

Ia menutup pernyataannya dengan mengingatkan bahwa tanpa perbaikan kebijakan, Kepri berisiko kehilangan investasi dan prospek ekonomi ke depan.