Indonesia kembali terpilih menjadi anggota Komite Pelindungan Warisan Budaya Takbenda UNESCO untuk periode 2026-2030, setelah 12 tahun tidak berada dalam komite tersebut. Keanggotaan ini membuat Indonesia ikut berperan dalam menentukan arah kebijakan perlindungan warisan budaya takbenda di tingkat global.
Pemilihan berlangsung dalam Sidang Umum ke-11 Negara-Negara Pihak Konvensi 2003 UNESCO di Paris, Prancis, pada 17-18 Juni 2026. Dalam pemungutan suara, Indonesia meraih 113 suara dan terpilih bersama Jepang (117 suara), Filipina (106 suara), serta Kamboja (97 suara) sebagai perwakilan kawasan Asia-Pasifik. Keempat negara tersebut mengungguli Korea Selatan dan Turkmenistan.
Menteri Kebudayaan Fadli Zon menyebut terpilihnya Indonesia sebagai kehormatan sekaligus amanah. Dalam keterangan tertulis yang diterima pada Kamis, 18 Juni, ia mengatakan Indonesia kembali dipercaya komunitas internasional untuk berkontribusi dalam upaya perlindungan warisan budaya takbenda dunia. Menurutnya, capaian ini menunjukkan Indonesia tidak hanya kaya budaya, tetapi juga dinilai memiliki kapasitas dalam tata kelola kebudayaan global.
Dalam keanggotaannya di komite, Indonesia mengusung platform Living Heritage, Shared Future. Gagasan ini menekankan bahwa budaya tidak dipandang semata sebagai peninggalan masa lalu, melainkan warisan hidup yang terus dipraktikkan, diwariskan, dan dikembangkan oleh masyarakat.
Indonesia juga membawa delapan agenda prioritas. Di antaranya pembentukan pusat unggulan UNESCO di kawasan Asia-Pasifik, penguatan pelindungan berbasis komunitas, inovasi digital untuk inventaris budaya, pemanfaatan kecerdasan buatan (AI) dalam dokumentasi, serta perlindungan tradisi yang terancam punah. Selain itu, Indonesia mendorong akses bantuan internasional yang dinilai lebih adil, terutama bagi negara kurang berkembang dan negara pulau kecil.
Fadli menilai warisan budaya dapat menjadi jembatan dialog dan perdamaian di tengah berbagai tantangan global. Ia juga menyoroti modal kebudayaan Indonesia, yang memiliki lebih dari 1.340 kelompok etnis, 718 bahasa daerah, serta 2.727 Warisan Budaya Takbenda yang telah ditetapkan secara nasional.
Di tingkat UNESCO, Indonesia tercatat memiliki 16 elemen Warisan Budaya Takbenda yang telah diinskripsi. Daftar tersebut mencakup Wayang, Keris, Batik, Angklung, Noken, Tari Saman, Pencak Silat, Pantun, Gamelan, Jamu, Reog Ponorogo, Kebaya, dan Kolintang.
Fadli menyatakan pengalaman Indonesia dalam berbagai proses pengakuan dan pelindungan warisan budaya memberi posisi penting dalam pengembangan kebijakan global. Ia menambahkan, capaian ini merupakan hasil kerja bersama Kementerian Kebudayaan, Kementerian Luar Negeri, KBRI Paris, Delegasi Tetap RI untuk UNESCO, Komisi Nasional Indonesia untuk UNESCO, serta para pemangku kepentingan lainnya.
“Indonesia siap berperan sebagai jembatan kerja sama antar kawasan, mitra dalam berbagi pengetahuan, serta penggerak berbagai inisiatif yang memperkuat pelindungan warisan budaya di tingkat global,” ujar Fadli.