Indonesia kembali terpilih menjadi anggota Komite Perlindungan Warisan Budaya Takbenda UNESCO untuk periode 2026-2030, setelah 12 tahun tidak berada dalam komite tersebut. Keanggotaan ini membuat Indonesia ikut berperan dalam menentukan arah perlindungan warisan budaya dunia.
Pemilihan berlangsung dalam Sidang Umum ke-11 Negara Pihak Konvensi UNESCO 2003 di Paris, Prancis, pada 17-18 Juni 2026. Indonesia meraih 113 suara dan terpilih bersama Jepang (117 suara), Filipina (106 suara), serta Kamboja (97 suara) sebagai perwakilan kawasan Asia-Pasifik. Keempat negara tersebut mengungguli Korea Selatan dan Turkmenistan.
Menteri Kebudayaan Fadli Zon menyebut terpilihnya Indonesia sebagai kehormatan sekaligus amanah. Menurutnya, hasil ini menunjukkan Indonesia tidak hanya kaya budaya, tetapi juga dinilai memiliki kapasitas dalam tata kelola kebudayaan di tingkat global.
Dalam keanggotaan kali ini, Indonesia mengusung platform Living Heritage, Shared Future, yang menekankan bahwa budaya tidak dipandang semata sebagai peninggalan masa lalu, melainkan warisan hidup yang terus dipraktikkan, diwariskan, dan dikembangkan oleh masyarakat.
Indonesia juga membawa delapan agenda prioritas di komite tersebut. Di antaranya adalah pembentukan pusat unggulan (flagship center) UNESCO di kawasan Asia-Pasifik, penguatan perlindungan berbasis komunitas, inovasi digital untuk inventarisasi budaya, pemanfaatan kecerdasan buatan (AI) dalam dokumentasi, serta perlindungan tradisi yang terancam punah. Selain itu, Indonesia mendorong akses yang lebih setara terhadap bantuan internasional, khususnya bagi negara kurang berkembang dan negara kepulauan kecil.
Fadli menyatakan warisan budaya dapat menjadi jembatan dialog dan perdamaian di tengah tantangan global. Ia juga menyoroti modal budaya Indonesia, yang disebut memiliki lebih dari 1.340 kelompok etnis, 718 bahasa daerah, dan 2.727 Warisan Budaya Takbenda yang telah ditetapkan secara nasional.
Di tingkat UNESCO, Indonesia tercatat memiliki 16 elemen warisan budaya takbenda yang telah masuk daftar, antara lain Wayang, Keris, Batik, Angklung, Noken, Tari Saman, Pencak Silat, Pantun, Gamelan, Jamu, Reog Ponorogo, Kebaya, dan Kolintang.
Fadli mengatakan pengalaman tersebut menempatkan Indonesia pada posisi penting dalam pengembangan kebijakan perlindungan warisan budaya dunia. Ia menambahkan bahwa capaian ini merupakan hasil kerja bersama Kementerian Kebudayaan, Kementerian Luar Negeri, Kedutaan Besar RI di Paris, Delegasi Tetap RI untuk UNESCO, Komisi Nasional Indonesia untuk UNESCO, serta pemangku kepentingan lainnya.
Menurut Fadli, Indonesia siap berperan sebagai penghubung kerja sama antarwilayah, mitra berbagi pengetahuan, dan pendorong inisiatif yang memperkuat perlindungan warisan budaya di tingkat global.