BERITA TERKINI
Golkar Tolak Pembacaan Dua Rekomendasi Pansus TRAP di Paripurna, Sebut Tak Ada Agenda Resmi

Golkar Tolak Pembacaan Dua Rekomendasi Pansus TRAP di Paripurna, Sebut Tak Ada Agenda Resmi

Fraksi Partai Golkar di DPRD Bali menolak pembacaan rekomendasi Panitia Khusus (Pansus) TRAP dalam rapat paripurna. Wakil Ketua II DPRD Bali, IGK Kresna Budi, menegaskan penolakan itu bukan terkait substansi rekomendasi, melainkan menyangkut mekanisme, aturan, dan agenda resmi rapat.

Ditemui usai rapat paripurna, Kresna menjelaskan sikap fraksinya merupakan bentuk perhatian terhadap keberadaan dan keberlanjutan kerja Pansus TRAP. Ia menilai pembacaan hanya dua rekomendasi berpotensi menimbulkan persoalan, karena masih ada tujuh rekomendasi lain yang belum disampaikan dalam forum paripurna.

“Ada sembilan temuan, tapi kenapa hanya dua, yang lagi tujuh bagaimana?” kata Kresna.

Menurut Kresna, berdasarkan keputusan pembentukan Pansus TRAP, masa tugas pansus memang ditetapkan selama enam bulan. Namun, masa kerja itu dapat dinyatakan berakhir lebih cepat apabila pansus telah menyampaikan laporan kepada pimpinan DPRD dan laporan tersebut diterima dalam rapat paripurna.

Ia mengingatkan, pembacaan dua rekomendasi dalam paripurna bisa memunculkan tafsir bahwa seluruh tugas pansus telah selesai. Padahal, substansi laporan pansus semestinya mencakup keseluruhan rekomendasi yang dihasilkan selama masa kerja.

“Kalau sudah dibacakan dalam paripurna, otomatis tugas pansus selesai. Itu yang menjadi persoalan. Bagaimana pertanggungjawaban tujuh rekomendasi lainnya kalau dua sudah dibacakan dan dilaporkan dalam paripurna?” ujarnya.

Kresna menegaskan, ketika laporan telah masuk agenda dan diterima pada rapat paripurna, secara administratif pansus dianggap telah menyelesaikan tugasnya meskipun jangka waktu enam bulan belum habis.

“Di keputusan pembentukan pansus jelas disebutkan pansus dinyatakan selesai bertugas apabila telah menyampaikan laporan kepada pimpinan DPRD dan diterima dalam rapat paripurna. Kalau laporan sudah masuk paripurna, ya selesai,” katanya.

Ia mengibaratkan kondisi tersebut seperti kontraktor yang baru menyelesaikan sebagian pekerjaan namun sudah menyerahkan laporan akhir. Menurutnya, langkah itu dapat memunculkan persoalan tindak lanjut terhadap rekomendasi yang belum sempat disampaikan.

Kresna juga membantah anggapan bahwa sikap Fraksi Golkar merupakan bentuk pembelotan. Ia menyatakan dalam rapat Badan Musyawarah (Bamus), agenda penyerahan rekomendasi tersebut tidak tercantum sebagai agenda resmi paripurna.

“Lo gimana membelot, penyerahan rekomendasi tidak tercantum dalam agenda resmi rapat paripurna. Saya terkejut ketika agenda tersebut muncul, apa. Boleh seperti itu?” ujar politisi asal Buleleng itu.

Ia bahkan menilai kemunculan agenda tersebut berpotensi menjadi persoalan prosedural karena tidak tercantum dalam agenda resmi.

Ketika ditanya soal kemungkinan tujuh rekomendasi lain tidak dapat ditindaklanjuti, Kresna menilai hal itu dapat menjadi masalah apabila merujuk pada ketentuan pembentukan pansus. Ia menyebut, bila diperlukan pembahasan lanjutan, DPRD dapat mempertimbangkan pembentukan pansus baru.

“Kalau mengacu pada ketentuan itu, yang tujuh bisa menjadi persoalan karena pansus sudah dianggap selesai. Kecuali nanti dibentuk pansus baru,” katanya.

Di akhir, Kresna mengingatkan rekomendasi pansus pada dasarnya berbeda dengan keputusan DPRD yang bersifat mengikat. Menurutnya, isu utama yang dipersoalkan Fraksi Golkar adalah konsistensi pelaksanaan aturan dan tata tertib yang berlaku di DPRD.