Jakarta, 19/04 — Anggota Komisi IX DPR RI dari Fraksi PKS, Gamal Albinsaid, mendorong tiga agenda transformasi ketenagakerjaan nasional sebagai respons atas berbagai tantangan struktural di dunia kerja. Isu yang disorot mencakup rendahnya konversi program magang menjadi pekerjaan tetap, disrupsi teknologi akibat otomasi dan kecerdasan buatan (AI), hingga ketidakjelasan status hukum pekerja gig seperti pengemudi ojek online.
Menurut Gamal, arah kebijakan ketenagakerjaan ke depan perlu berorientasi pada keberlanjutan, kepastian hukum, serta perlindungan yang adil bagi seluruh pekerja di tengah perubahan ekonomi yang bergerak cepat.
Agenda pertama yang disampaikan adalah peningkatan take-over rate peserta magang menjadi karyawan tetap. Ia menilai program magang belum sepenuhnya menghasilkan dampak optimal karena belum memiliki target outcome yang jelas dalam penyerapan tenaga kerja. Karena itu, ia mengusulkan adanya kewajiban bagi perusahaan untuk merekrut minimal 20% peserta magang menjadi karyawan tetap. Dengan target program magang nasional 150 ribu peserta, skema tersebut dinilai berpotensi menyerap sedikitnya 30 ribu tenaga kerja baru secara langsung.
Gamal juga mendorong penguatan sistem dual education dengan melibatkan sektor industri dalam penyusunan kurikulum dan pembiayaan. Dengan pendekatan itu, magang diharapkan tidak lagi sekadar menjadi sumber tenaga kerja murah, melainkan investasi jangka panjang untuk pengembangan talenta.
Agenda kedua adalah penyusunan roadmap transformasi pekerjaan untuk menghadapi disrupsi otomasi dan AI. Gamal menilai perubahan teknologi yang cepat berpotensi menggeser banyak jenis pekerjaan, terutama di sektor manufaktur dan tekstil. Ia memperingatkan, tanpa kebijakan transisi yang jelas, risiko peningkatan pengangguran dapat semakin besar.
Untuk mengantisipasi dampak tersebut, ia mengusulkan pembentukan Job Transition Fund sebagai mekanisme perlindungan bagi pekerja yang terdampak otomatisasi. Skema pembiayaan disebut dapat bersumber dari perusahaan yang melakukan substitusi tenaga kerja dengan teknologi. Selain itu, ia menekankan perlunya program reskilling dan future skills yang terarah, serta pemetaan konkret perubahan kebutuhan tenaga kerja dalam dua hingga lima tahun ke depan agar kebijakan ketenagakerjaan lebih adaptif.
Agenda ketiga menyasar kepastian status hukum pekerja gig, khususnya ojek online. Gamal menilai kebijakan yang berjalan masih didominasi subsidi jangka pendek, seperti bantuan iuran, tanpa menyentuh persoalan struktural terkait hubungan kerja.
Ia mendorong pendekatan presumption of employment, yakni prinsip yang menetapkan pekerja platform dapat dikategorikan sebagai karyawan apabila terdapat kontrol signifikan dari perusahaan, seperti pengaturan tarif dan jam kerja. Dengan pendekatan tersebut, pekerja gig dinilai berhak memperoleh perlindungan setara pekerja formal, termasuk upah minimum, pesangon, dan jaminan sosial ketenagakerjaan.
Selain itu, ia juga mengusulkan agar beban iuran jaminan sosial seperti JKK dan JKM dialihkan kepada perusahaan platform sebagai pemberi kerja, guna memastikan keberlanjutan perlindungan bagi pekerja.
Gamal menilai ketiga agenda tersebut dapat menjadi langkah strategis untuk menjawab tantangan ketenagakerjaan masa depan. Ia menekankan bahwa transformasi ketenagakerjaan tidak hanya menyangkut penciptaan lapangan kerja, tetapi juga memastikan kualitas, kepastian, dan perlindungan yang layak bagi seluruh tenaga kerja Indonesia.