BLORA — Suasana politik di DPRD Kabupaten Blora memanas pada Kamis, 30 April 2026. Fraksi PDI Perjuangan tidak menghadiri dua agenda yang dinilai krusial, yakni Rapat Paripurna penyampaian rekomendasi atas LKPJ Bupati Tahun Anggaran 2025 serta rapat Badan Musyawarah (Bamus).
Ketidakhadiran fraksi berlambang banteng moncong putih itu disebut sebagai bentuk protes sekaligus mosi tidak percaya terhadap kepemimpinan Ketua DPRD Blora. Sikap tersebut diambil karena fraksi menilai akses terhadap transparansi data sulit diperoleh dan komunikasi internal di lembaga legislatif mengalami kebuntuan.
Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Blora, Andita Nugrahanto, menyatakan keputusan boikot dilakukan lantaran hak anggota dewan dinilai terabaikan, terutama terkait fungsi pengawasan anggaran. Ia menyoroti persoalan akses dokumen pelaksanaan anggaran (DPA) yang disebut tidak diberikan oleh Ketua DPRD.
“Kami sebagai anggota DPRD memiliki hak dan kewajiban konstitusional untuk melakukan pengawasan. Namun, bagaimana kami bisa bekerja maksimal jika meminta dokumen pelaksanaan anggaran (DPA) saja tidak dikasih oleh Ketua? Ini adalah preseden buruk bagi transparansi lembaga,” ujar Andita.
Andita juga menilai, sebagai lembaga yang bersifat kolektif kolegial, Ketua DPRD seharusnya menjadi penghubung bagi seluruh anggota. Namun menurutnya, komunikasi dengan Ketua DPRD saat ini sulit dilakukan dan menimbulkan jarak yang menghambat kinerja dewan.
“Sangat disayangkan, Ketua susah sekali dikomunikasi oleh anggota. Padahal secara kuantitas kita ini hanya sedikit, cuma 45 orang. Mengelola komunikasi dengan 45 orang seharusnya bukan perkara mustahil jika ada niat baik,” lanjutnya.
Fraksi PDI Perjuangan menuntut evaluasi menyeluruh serta ruang dialog yang setara. Mereka menyatakan akan tetap konsisten dengan sikap mosi tidak percaya selama tidak ada perubahan pola kepemimpinan yang dinilai lebih terbuka.
Berdasarkan data yang dihimpun, dari total 45 anggota DPRD Blora, rapat hanya dihadiri 29 anggota, sementara 16 anggota lainnya absen.