Para kiai, ulama, dan pimpinan pondok pesantren dari berbagai daerah di Indonesia menyerukan perlunya kehadiran negara yang lebih nyata dalam mendukung pesantren. Seruan itu mengemuka dalam forum Multaqa Ru’asa’ al-Ma’ahid yang digelar di Pondok Pesantren Al-Amien, Kediri, Jawa Timur, pada 11–12 Juni 2026.
Forum tersebut membahas penguatan perlindungan anak dan tata kelola pesantren, sekaligus menyoroti implementasi kebijakan negara terhadap pesantren setelah lahirnya Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren.
Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kyai Anwar Iskandar menegaskan pesantren merupakan bagian penting dari sistem pendidikan nasional. Ia menyebut pesantren telah berkontribusi mencerdaskan kehidupan bangsa jauh sebelum Indonesia merdeka.
“Pesantren telah hadir ratusan tahun sebelum negara ini berdiri. Para kiai dan santri ikut berjuang mempertahankan bangsa ini,” kata Kyai Anwar.
Direktur Pesantren Kementerian Agama, Basnang Said, menyampaikan bahwa persoalan yang muncul di lingkungan pesantren tidak dapat dilihat secara parsial. Menurutnya, pesantren perlu terus melakukan evaluasi dan perbaikan, namun dukungan negara juga perlu diperkuat untuk membantu mengatasi berbagai tantangan.
Basnang menyinggung sejumlah kebutuhan yang masih dihadapi pesantren, mulai dari keterbatasan sarana dan prasarana, layanan kesehatan santri, hingga kesejahteraan pengasuh asrama. Ia menilai penguatan pesantren tidak dapat dibebankan hanya kepada pesantren sendiri.
“Pesantren telah menjalankan amanat konstitusi untuk mencerdaskan kehidupan bangsa. Karena itu, penguatan pesantren tidak bisa hanya dibebankan kepada pesantren sendiri,” ujarnya.
Ia menjelaskan, Undang-Undang Pesantren menjadi tonggak pengakuan negara terhadap tiga fungsi utama pesantren, yakni pendidikan, dakwah, dan pemberdayaan masyarakat. Namun, ia menilai implementasi regulasi turunannya masih memerlukan penguatan.
Basnang juga mengingatkan bahwa pesantren bukan sedang meminta belas kasihan kepada negara. Ia mengutip pernyataan KH Ma’ruf Amin bahwa pengajuan proposal dari pesantren kepada pemerintah seharusnya dipandang sebagai pengambilan hak yang telah dijamin negara, bukan tindakan meminta-minta.
Dalam forum itu, peserta turut menyoroti perlunya penguatan pendataan santri secara nasional. Disebutkan bahwa masih ada satuan pendidikan yang terintegrasi dengan pesantren belum seluruhnya tercatat dalam sistem pendataan pesantren, sehingga dapat memunculkan persepsi yang kurang tepat terkait jumlah santri di Indonesia.
Selain isu kebijakan, penguatan perlindungan anak menjadi pembahasan penting. Ketua Panitia yang juga Wakil Sekretaris Komisi Pesantren MUI, Gus H M Faried Muttaqin Iskandar, mengingatkan bahwa pesantren menghadapi tantangan berupa stigma negatif di ruang publik.
Menurutnya, kasus yang terjadi pada sebagian kecil pesantren kerap menutupi kontribusi besar ribuan pesantren lain yang mendidik jutaan santri dan melahirkan berbagai prestasi. Ia menekankan pentingnya penguatan tata kelola dan perlindungan anak, sekaligus mendorong publik melihat kontribusi pesantren secara lebih utuh dan berimbang.
Wakil Wali Kota Kediri, Kyai Marsudi Syuhud, menegaskan perlindungan anak harus menjadi komitmen bersama seluruh pemangku kepentingan pendidikan, termasuk pesantren. Ia berharap forum tersebut menghasilkan rekomendasi konkret untuk memperkuat kualitas pengasuhan santri dan memperkuat sinergi pesantren dengan pemerintah.
Melalui Multaqa Ru’asa’ al-Ma’ahid, para pimpinan pesantren menyepakati bahwa masa depan pesantren membutuhkan dua hal yang berjalan beriringan: peningkatan kualitas tata kelola pesantren dan kehadiran negara yang lebih nyata dalam mendukung keberlangsungan serta pengembangan pesantren sebagai pilar pendidikan bangsa.