BERITA TERKINI
Fiqih Tata Kelola: Menawarkan Kerangka Islam untuk Memperkuat Agenda ESG

Fiqih Tata Kelola: Menawarkan Kerangka Islam untuk Memperkuat Agenda ESG

Di tengah krisis iklim, ketimpangan sosial, korupsi, serta menurunnya kepercayaan publik terhadap institusi, dunia mencari paradigma yang mampu menyelaraskan pertumbuhan ekonomi dengan keberlanjutan. Dari kebutuhan itu, konsep Environmental, Social, and Governance (ESG) menguat sebagai standar dalam tata kelola perusahaan, investasi, dan pembangunan global.

ESG menekankan bahwa aktivitas ekonomi tidak cukup hanya mengejar keuntungan, tetapi juga harus menjaga lingkungan, menghormati hak-hak sosial, serta menjalankan tata kelola yang transparan dan akuntabel. Dalam beberapa tahun terakhir, ESG bahkan berkembang menjadi tolok ukur baru untuk menilai kualitas perusahaan, lembaga, hingga negara.

Namun, nilai-nilai yang dikandung ESG dinilai bukan hal asing dalam tradisi Islam. Jauh sebelum ESG menjadi wacana global, Islam telah memiliki prinsip etika, hukum, dan tata kelola yang bertujuan menjaga keseimbangan hubungan manusia, alam, dan kekuasaan. Tantangannya, warisan normatif tersebut selama ini lebih banyak dibahas dalam ruang fiqih ibadah dan muamalah klasik, sementara relevansinya bagi tata kelola modern belum banyak dielaborasi secara sistematis.

Di sinilah gagasan “fiqih tata kelola” dipandang penting: sebuah kajian fiqih yang berorientasi pada pengelolaan kekuasaan, sumber daya, organisasi, dan kemaslahatan publik berdasarkan prinsip-prinsip syariah. Dalam sejarah Islam, cakupan fiqih tidak hanya membahas ibadah, tetapi juga pasar, kepemimpinan, pengelolaan aset publik, distribusi kekayaan, pengawasan ekonomi, hingga relasi negara dan masyarakat. Karya-karya seperti Al-Ahkam as-Sulthaniyyah karya Imam al-Mawardi dan As-Siyasah as-Syar’iyyah karya Ibnu Taimiyah kerap dijadikan contoh bahwa tata kelola merupakan bagian integral dari tradisi intelektual Islam.

Lingkungan sebagai amanah

Pilar pertama ESG adalah lingkungan (environmental). Krisis iklim menunjukkan dampak paradigma pembangunan yang semata berorientasi pada pertumbuhan ekonomi hingga memicu kerusakan ekologis luas. Dalam perspektif Islam, isu lingkungan tidak dipandang sekadar teknis, melainkan juga teologis dan moral. Alquran menyebut, “Telah tampak kerusakan di darat dan di laut disebabkan oleh perbuatan tangan manusia” (QS. Ar-Rum: 41), yang menegaskan kerusakan lingkungan sebagai konsekuensi tindakan manusia yang melampaui batas.

Dalam kerangka fiqih tata kelola, manusia diposisikan sebagai khalifah yang memikul amanah pengelolaan bumi, bukan pemilik mutlak. Karena itu, eksploitasi sumber daya harus tunduk pada prinsip kemaslahatan, keberlanjutan, dan keadilan antargenerasi. Konsep seperti konservasi, ekonomi sirkular, energi bersih, dan perlindungan ekosistem dipandang memiliki titik temu dengan prinsip “la dharar wa la dhirar” (tidak boleh menimbulkan bahaya) serta maqashid syariah yang menekankan terjaganya kehidupan dan keberlangsungan generasi.

Keadilan sosial dalam pembangunan

Pilar kedua ESG adalah sosial (social). Pertumbuhan ekonomi kerap tidak diikuti pemerataan manfaat pembangunan. Ketimpangan sosial, eksploitasi tenaga kerja, konflik agraria, dan marjinalisasi kelompok rentan masih menjadi tantangan. Islam sejak awal membawa misi keadilan sosial. Alquran menyatakan, “Kami mengutus para rasul dengan membawa bukti-bukti yang nyata dan Kami turunkan bersama mereka Kitab dan neraca agar manusia menegakkan keadilan” (QS. Al-Hadid: 25).

Dalam fiqih tata kelola, pembangunan tidak boleh berhenti pada pertumbuhan, melainkan harus menghadirkan distribusi manfaat yang adil. Instrumen seperti zakat, wakaf, baitul mal, larangan monopoli, perlindungan pekerja, serta mekanisme redistribusi ekonomi dipandang sebagai bagian dari upaya mewujudkan keadilan. Dengan perspektif ini, tanggung jawab sosial perusahaan tidak dilihat semata sebagai filantropi sukarela, melainkan terkait kewajiban moral agar aktivitas ekonomi memberi manfaat luas bagi masyarakat.

Tata kelola sebagai penentu

Pilar ketiga ESG adalah tata kelola (governance). Pengalaman menunjukkan aspek lingkungan dan sosial sangat bergantung pada kualitas tata kelola. Program lingkungan bisa gagal karena korupsi dan konflik kepentingan, sementara program sosial berisiko menjadi pencitraan tanpa transparansi dan akuntabilitas.

Dalam tradisi Islam, konsep “amanah” ditempatkan sebagai fondasi utama pengelolaan kekuasaan dan sumber daya. Alquran menegaskan, “Sesungguhnya Allah menyuruh kamu menyampaikan amanah kepada yang berhak menerimanya” (QS. An-Nisa’: 58). Jabatan dipandang sebagai tanggung jawab, bukan privilese, dan kekuasaan sebagai amanah yang harus dipertanggungjawabkan.

Fiqih tata kelola mengajarkan empat prinsip fundamental: amanah (integritas), ‘adalah (keadilan), syura (partisipasi dan keterbukaan), serta hisbah (pengawasan untuk mencegah penyimpangan). Dalam bahasa tata kelola modern, prinsip-prinsip tersebut sejalan dengan transparansi, akuntabilitas, partisipasi, dan pengawasan independen—unsur yang menjadi inti governance dalam ESG.

Dari ESG menuju maqashid syariah

Meski memiliki kesamaan, Islam dan ESG tidak dipandang identik. ESG lahir dari kebutuhan dunia modern untuk mengurangi risiko lingkungan, sosial, dan tata kelola. Sementara itu, Islam berangkat dari visi kemaslahatan dan penjagaan tujuan-tujuan syariat (maqashid syariah). Dalam kerangka ini, ESG dapat dilihat sebagai instrumen, sedangkan maqashid syariah adalah tujuan.

Pelestarian lingkungan dikaitkan dengan perlindungan kehidupan (hifdz an-nafs) dan keberlangsungan generasi (hifdz an-nasl). Keadilan sosial berkaitan dengan perlindungan martabat manusia dan distribusi kesejahteraan. Sementara governance terkait perlindungan harta (hifdz al-mal) serta pencegahan kerusakan publik. Dengan demikian, fiqih tata kelola dinilai menawarkan landasan filosofis yang lebih mendalam karena tidak hanya menjawab bagaimana keberlanjutan diwujudkan, tetapi juga mengapa keberlanjutan harus diperjuangkan.

Sebagai negara dengan populasi muslim terbesar di dunia, Indonesia disebut memiliki peluang mengembangkan fiqih tata kelola sebagai kontribusi intelektual dalam perdebatan global mengenai ESG. Selama ini, dunia Islam dinilai lebih banyak menjadi konsumen konsep tata kelola yang berkembang di Barat, padahal tradisi Islam memiliki sumber daya intelektual untuk merespons isu keberlanjutan, lingkungan, keadilan sosial, dan integritas kelembagaan.

Karena itu, pengembangan fiqih tata kelola sebagai disiplin yang menjembatani warisan fiqih klasik dan kebutuhan tata kelola modern dinilai memerlukan keterlibatan ulama, akademisi, regulator, pelaku usaha, serta organisasi keagamaan.

Pada akhirnya, krisis lingkungan, ketimpangan sosial, dan korupsi dipandang bukan semata persoalan teknis, melainkan juga krisis moral dan krisis amanah. Solusi yang dibutuhkan tidak hanya regulasi dan teknologi, tetapi juga nilai-nilai etik yang membimbing arah pembangunan. Dalam konteks ini, fiqih tata kelola diposisikan sebagai salah satu tawaran kontribusi Islam bagi agenda ESG global—menuju tata kelola yang berkelanjutan secara ekonomi, berkeadilan secara sosial, lestari secara ekologis, dan bermakna secara moral.