BERITA TERKINI
Fiqih Tata Kelola: Kerangka Etika Islam yang Sejalan dengan Agenda ESG

Fiqih Tata Kelola: Kerangka Etika Islam yang Sejalan dengan Agenda ESG

Di tengah meningkatnya krisis iklim, ketimpangan sosial, korupsi, dan menurunnya kepercayaan publik terhadap berbagai institusi, dunia mencari paradigma yang mampu menyelaraskan pertumbuhan ekonomi dengan keberlanjutan. Dari kebutuhan itu, konsep Environmental, Social, and Governance (ESG) mengemuka dan kini menjadi salah satu standar penting dalam tata kelola perusahaan, investasi, serta pembangunan global.

ESG menekankan bahwa aktivitas ekonomi tidak hanya berorientasi pada keuntungan, tetapi juga harus menjaga lingkungan, menghormati hak-hak sosial, dan menjalankan tata kelola yang transparan serta akuntabel. Dalam beberapa tahun terakhir, ESG bahkan berkembang menjadi ukuran baru untuk menilai kualitas perusahaan, lembaga, maupun negara.

Namun, nilai-nilai yang terkandung dalam ESG dinilai tidak sepenuhnya baru bagi Islam. Jauh sebelum ESG menjadi wacana global, Islam telah mengembangkan prinsip etika, hukum, dan tata kelola yang bertujuan menjaga keseimbangan antara manusia, alam, dan kekuasaan. Tantangannya, warisan normatif tersebut selama ini lebih banyak dibahas dalam ranah fiqih ibadah dan muamalah klasik, sementara relevansinya terhadap tata kelola modern belum banyak dielaborasi secara sistematis.

Di titik inilah gagasan “fiqih tata kelola” dipandang penting, yakni kajian fiqih yang berorientasi pada pengelolaan kekuasaan, sumber daya, organisasi, dan kemaslahatan publik berdasarkan prinsip-prinsip syariah. Dalam sejarah Islam, fiqih tidak hanya membahas ibadah, tetapi juga mencakup pasar, kepemimpinan, pengelolaan aset publik, distribusi kekayaan, pengawasan ekonomi, hingga relasi negara dan masyarakat. Sejumlah karya ulama klasik, seperti Al-Ahkam as-Sulthaniyyah karya Imam al-Mawardi dan As-Siyasah as-Syar’iyyah karya Ibnu Taimiyah, kerap dijadikan contoh bahwa tata kelola merupakan bagian integral dari tradisi intelektual Islam.

Pilar lingkungan: dari isu teknis menjadi tanggung jawab moral

Pilar pertama ESG adalah lingkungan hidup. Krisis iklim menunjukkan dampak paradigma pembangunan yang semata berorientasi pada pertumbuhan ekonomi hingga memicu kerusakan ekologis. Dalam perspektif Islam, persoalan lingkungan diposisikan bukan hanya sebagai isu teknis, melainkan juga persoalan teologis dan moral.

Alquran mengingatkan, “Telah tampak kerusakan di darat dan di laut disebabkan oleh perbuatan tangan manusia” (QS. Ar-Rum: 41). Ayat ini dipahami sebagai penegasan bahwa kerusakan lingkungan merupakan konsekuensi dari tindakan manusia yang melampaui batas.

Dalam kerangka fiqih tata kelola, manusia tidak dipandang sebagai pemilik mutlak bumi, melainkan sebagai khalifah yang memikul amanah pengelolaan. Karena itu, eksploitasi sumber daya alam harus tunduk pada prinsip kemaslahatan, keberlanjutan, dan keadilan antargenerasi. Konsep konservasi, ekonomi sirkular, energi bersih, dan perlindungan ekosistem dinilai memiliki titik temu dengan prinsip “la dharar wa la dhirar” (tidak boleh menimbulkan bahaya) serta maqashid syariah yang menghendaki terjaganya kehidupan dan keberlangsungan generasi.

Pilar sosial: pemerataan manfaat pembangunan

Pilar kedua ESG adalah dimensi sosial. Dalam banyak kasus, termasuk di Indonesia, pertumbuhan ekonomi tidak selalu diikuti pemerataan manfaat pembangunan. Ketimpangan sosial, eksploitasi tenaga kerja, konflik agraria, dan marjinalisasi kelompok rentan masih menjadi tantangan.

Islam menempatkan keadilan sosial sebagai misi utama. Alquran menyebutkan, “Kami mengutus para rasul dengan membawa bukti-bukti yang nyata dan Kami turunkan bersama mereka Kitab dan neraca agar manusia menegakkan keadilan” (QS. Al-Hadid: 25). Ayat ini menegaskan keadilan sebagai tujuan tata kehidupan manusia.

Dalam fiqih tata kelola, pembangunan dipandang tidak cukup menghasilkan pertumbuhan, tetapi juga harus menghadirkan distribusi manfaat yang adil. Karena itu, Islam mengenal instrumen seperti zakat, wakaf, baitul mal, larangan monopoli, perlindungan pekerja, serta berbagai mekanisme redistribusi ekonomi. Dari sudut pandang ini, tanggung jawab sosial perusahaan dipahami bukan semata aktivitas filantropi sukarela, melainkan kewajiban moral agar aktivitas ekonomi memberi manfaat bagi masyarakat luas.

Pilar tata kelola: amanah sebagai fondasi

Meski ESG terdiri dari tiga pilar, keberhasilan aspek lingkungan dan sosial dinilai sangat bergantung pada kualitas tata kelola. Banyak program lingkungan dan sosial dinilai gagal dalam implementasi karena korupsi, konflik kepentingan, atau minimnya transparansi.

Pilar ketiga ESG, yakni governance, diletakkan dalam tradisi Islam pada konsep “amanah” sebagai fondasi utama kekuasaan dan pengelolaan sumber daya. Alquran menyatakan, “Sesungguhnya Allah menyuruh kamu menyampaikan amanah kepada yang berhak menerimanya” (QS. An-Nisa’: 58). Dalam tradisi Islam, jabatan dipandang sebagai tanggung jawab yang harus dipertanggungjawabkan.

Fiqih tata kelola merumuskan empat prinsip fundamental: amanah (integritas), ‘adalah (keadilan dalam pengambilan keputusan), syura (partisipasi dan keterbukaan), serta hisbah (mekanisme pengawasan untuk mencegah penyimpangan). Dalam bahasa tata kelola modern, prinsip-prinsip ini sejalan dengan transparansi, akuntabilitas, partisipasi, dan pengawasan independen yang menjadi inti governance dalam ESG.

ESG dan maqashid syariah

Meski memiliki banyak kesamaan, Islam dan ESG dipandang tidak identik. ESG lahir dari kebutuhan dunia modern untuk mengurangi risiko lingkungan, sosial, dan tata kelola. Sementara Islam berangkat dari visi mewujudkan kemaslahatan dan menjaga tujuan-tujuan syariat (maqashid syariah). Karena itu, ESG dapat dipandang sebagai instrumen, sedangkan maqashid syariah adalah tujuan.

Dalam perspektif maqashid, pelestarian lingkungan dikaitkan dengan perlindungan kehidupan (hifdz an-nafs) dan keberlangsungan generasi (hifdz an-nasl). Keadilan sosial dikaitkan dengan perlindungan martabat manusia dan distribusi kesejahteraan. Adapun tata kelola dikaitkan dengan perlindungan harta (hifdz al-mal) dan pencegahan kerusakan publik.

Peluang Indonesia mengembangkan fiqih tata kelola

Sebagai negara dengan populasi muslim terbesar di dunia, Indonesia dinilai memiliki peluang mengembangkan fiqih tata kelola sebagai kontribusi intelektual dalam perdebatan global mengenai ESG. Selama ini, dunia Islam kerap diposisikan sebagai konsumen konsep-konsep tata kelola yang berkembang di Barat, padahal tradisi Islam memiliki sumber daya intelektual untuk merespons isu keberlanjutan, lingkungan, keadilan sosial, dan integritas kelembagaan.

Karena itu, gagasan yang mengemuka adalah perlunya keterlibatan ulama, akademisi, regulator, pelaku usaha, dan organisasi keagamaan untuk mengembangkan kerangka fiqih tata kelola sebagai disiplin yang menghubungkan warisan fiqih klasik dengan kebutuhan tata kelola modern.

Pada akhirnya, krisis lingkungan, ketimpangan sosial, dan korupsi dipandang bukan hanya persoalan teknis, tetapi juga krisis moral dan krisis amanah. Solusi yang dibutuhkan dinilai tidak terbatas pada regulasi dan teknologi, melainkan juga nilai-nilai etik yang membimbing arah pembangunan agar berkelanjutan secara ekonomi, berkeadilan secara sosial, dan lestari secara ekologis.