Ketua Majelis Pertimbangan Pusat (MPP) PKS Mulyanto menilai usulan pembatasan periode jabatan ketua umum partai politik yang disampaikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai gagasan penting dalam upaya reformasi politik di Indonesia.
Menurut Mulyanto, gagasan tersebut perlu ditempatkan dalam agenda besar reformasi politik, terutama untuk memperkuat institusionalisasi partai politik. Ia menilai salah satu persoalan mendasar partai di Indonesia saat ini adalah lemahnya institusionalisasi akibat dominasi figur tertentu dalam jangka waktu panjang.
Ia memperingatkan kondisi itu berpotensi menghambat regenerasi kepemimpinan serta menurunkan kualitas demokrasi. Karena itu, Mulyanto berpandangan pembatasan masa jabatan ketua umum, secara prinsip, dapat menjadi instrumen meritokrasi sekaligus memastikan sirkulasi elite berjalan.
“Dengan demikian, partai politik tidak hanya bergantung pada satu figur, tetapi berkembang menjadi institusi yang kuat dengan sistem kaderisasi yang berkelanjutan,” kata Mulyanto dalam keterangan pers, Jumat (24/4).
Meski demikian, Mulyanto mengingatkan bahwa pengaturan masa jabatan ketua umum partai politik menyentuh wilayah otonomi partai dalam mengatur urusan internalnya. Ia menekankan setiap upaya pengaturan, termasuk pembatasan masa jabatan, perlu dilakukan secara hati-hati agar tidak bertentangan dengan prinsip kebebasan berserikat.