BERITA TERKINI
Dua Agenda Sidang Tiga Terdakwa, Perkara Dugaan Korupsi Anggaran Pilkada Sumba Timur 2024 Berlanjut

Dua Agenda Sidang Tiga Terdakwa, Perkara Dugaan Korupsi Anggaran Pilkada Sumba Timur 2024 Berlanjut

Perkara dugaan korupsi anggaran Pilkada Sumba Timur 2024 kembali bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Kupang. Dalam satu hari, Selasa (21/4/2026), digelar dua agenda sidang berbeda untuk tiga terdakwa.

Agenda pertama berupa pembacaan pembelaan (pledoi) bagi terdakwa Sacarias Lenggu dan Sedelti Remi. Sidang dimulai sekitar pukul 14.30 Wita dan berlangsung kurang dari 30 menit. Kuasa hukum kedua terdakwa menyampaikan pembelaan atas dakwaan jaksa serta meminta majelis hakim menilai perkara secara objektif.

“Kami meminta majelis hakim melihat perkara ini secara jernih dan adil,” ujar kuasa hukum terdakwa dalam persidangan.

Tak lama setelah sidang pledoi, persidangan dilanjutkan dengan agenda pembacaan tuntutan terhadap terdakwa Simon Bili Dapawando, yang disebut sebagai mantan Sekretaris KPU Sumba Timur. Penuntut umum menyatakan Simon terbukti melakukan tindak pidana korupsi dan menuntut hukuman penjara selama delapan tahun.

Selain pidana penjara, penuntut umum juga menuntut denda sebesar Rp400 juta serta pembayaran uang pengganti lebih dari Rp1,24 miliar.

Rangkaian sidang tersebut menunjukkan perkara dugaan korupsi di KPUD Sumba Timur melibatkan beberapa pihak dengan peran yang berbeda, dengan proses persidangan yang masih terus berlanjut.