BERITA TERKINI
DPRD Tanjab Timur Gelar Paripurna Penyampaian Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2025

DPRD Tanjab Timur Gelar Paripurna Penyampaian Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2025

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tanjung Jabung Timur (Tanjab Timur) menggelar rapat paripurna dengan agenda penyampaian nota pengantar Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025, Senin, 22 Juni 2026.

Rapat yang berlangsung di aula rapat utama Gedung DPRD Tanjab Timur itu dipimpin Wakil Ketua I DPRD Tanjab Timur Hasniba, A.Md, didampingi Wakil Ketua II Hj. Siti Aminah, S.E.

Hadir dalam rapat tersebut Sekretaris Daerah Tanjab Timur H. Sapril, S.IP., anggota DPRD Tanjab Timur, kepala organisasi perangkat daerah (OPD), unsur Forkopimda, jajaran camat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tanjab Timur, serta tamu undangan lainnya.

Dalam rapat, Pemerintah Kabupaten Tanjab Timur melalui Sekda Sapril memaparkan laporan pelaksanaan anggaran sepanjang 2025. Pemaparan mencakup realisasi pendapatan daerah, realisasi belanja daerah, pembiayaan, serta capaian berbagai program pembangunan yang telah dilaksanakan selama tahun tersebut.

Penyampaian Ranperda pertanggungjawaban APBD disebut sebagai salah satu tahapan penting dalam mekanisme pengelolaan keuangan daerah. Dokumen laporan yang diserahkan pemerintah daerah selanjutnya akan dibahas bersama oleh panitia khusus atau badan anggaran DPRD Tanjab Timur sebelum disepakati dan ditetapkan menjadi peraturan daerah (Perda).

Usai rapat paripurna, Hasniba menyampaikan apresiasi kepada para pemangku kepentingan. Ia menyebutkan bahwa untuk pertanggungjawaban APBD Kabupaten Tanjab Timur Tahun Anggaran 2025, Pemkab Tanjab Timur kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK-RI Perwakilan Provinsi Jambi untuk kesembilan kalinya secara berturut-turut.